
Press Realese di Mapolres Kukar.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Selama 20 hari Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025 yang diinstruksikan Polda Kalimantan Timur ke 10 Kabupaten Kota.
Operasi ini dimulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, dan dilakukan serentak di 10 kabupaten kota di Kaltim.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan, dari hasil operasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 8 tersangka beserta sembilan kendaraan hasil curian, terdiri dari 2 mobil dan 7 sepeda motor.
"Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya dilakukan pelaku residivis. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain atau TKP tambahan," jelas AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk para pelaku banyak menggunakan berbagai modus dalam menjalankan misinya. Terdapat empat kasus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T ataupun menyambung kabel motor.
Dan dua kasus lainnya terjadi karena pelaku membobol rumah kosong dan menemukan kunci kendaraan milik korban di dalam rumah.
Sementara satu kasus dilakukan dengan memanfaatkan kunci kendaraan yang menempel di motor.
Dari pemeriksaan, diketahui tiga kasus terjadi pada siang hari, sedangkan empat kasus lainnya di malam hari.
Sebanyak dua unit mobil dan tujuh sepeda motor hasil curian kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Kami telah menerapkan kepada tersangka dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " tambahnya.
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kaltim, seluruh kendaraan yang merupakan barang bukti akan dikembalikan kepada para korban.
"Pengembalian dilakukan setelah korban menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP," ujarnya.
Ia terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama untuk tidak meninggalkan kunci di motor atau mobil.
"Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik. Kadang hanya pergi sebentar, tapi kunci masih menempel di motor, hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan pencurian," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk bisa melapor ke Polsek terdekat agar petugas bisa melakukan pemantauan.
Meski Operasi Jaran Mahakam berakhir, ia memastikan, Polres Kukar akan terus melakukan patroli dan penyelidikan terkait kasus pencurian motor.
"Dua hari setelah operasi selesai, kami masih berhasil mengamankan tiga sepeda motor hasil curian, ini menunjukkan kami tetap bekerja untuk menjaga keamanan masyarakat," pungkasnya. (*zar)