• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kukar.(Dok:Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial MA (26), warga Desa Pinggir Jurang Utara, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap polisi lagi usai lakukan aksi curanmor.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

"Pelaku diamankan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan P. Suryanata, Gang sebelah Masjid At-Taufiq, Kota Samarinda," ujar AKP Ecky pada Kutairaya.com, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Km. 18, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. Saat itu, korban inisial SU memarkir sepeda motor Honda Vario KT 4564 CBM di samping rumah tetangganya. Namun, tak lama kemudian, korban mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kutai Kartanegara untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung meluncur dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga adanya keterlibatan pelaku yang sudah dikenal sebagai residivis kasus curanmor di wilayah Kukar.

"Setelah melakukan pencarian selama beberapa hari, kami akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kota Samarinda, Pada Senin sore (3/11/2025), untuk tim kami langsung melakukan pengintaian di sekitar Gang sebelah Masjid At-Taufiq, Jalan P. Suryanata, dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai motor hasil curiannya," ungkapnya.

Dari pelaku, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 4564 CBM beserta kuncinya, serta plat nomor palsu KT 2457 SA guna untuk samarkan kendaraan.

Dari sisi pelaku, ia mengaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menempel di kendaraan.

Dan ia merupakan residivis kasus yang sama, sebelumnya ia pernah ditangkap oleh polisi atas di Kecamatan Muara Kaman pada tahun 2016 dan di Kecamatan Tenggarong pada tahun 2023.

"Pelaku ini merupakan residivis. Sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk itu pelaku dibawa ke Mapolres Kukar untuk penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top