
Lurah Mangkurawang Ardiansyah,(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Rencana pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat sedang menunggu kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencana pemekaran itu disambut baik oleh masyarakat. Pasalnya, adanya pemekaran ini bisa mempercepat dan memaksimalkan pembangunan wilayah.
Salah seorang warga RT 15 Kelurahan Mangkurawang, Faturahman mengatakan, pemekaran wilayah Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat ini sangat ditunggu masyarakat.
Warga di sini menginginkan pembangunan wilayah bisa maksimal, sehingga bisa memberikan manfaat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Wilayah ini masih perlu banyak pembenahan, termasuk penguatan sektor ketahanan pangan hingga infrastruktur lingkungan masyarakat.
"Di wilayah pemekaran ini memiliki potensi pertanian. Hampir 80 persennya warga kita sebagai petani, ini perlu dukungan penuh dari pemerintah setempat," kata Faturahman kepada Kutairaya, Rabu (5/11/2025).
Ia mengemukakan, saat ini pembangunan wilayah terbagi di sejumlah RT.
Hal itu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Jika Mangkurawang ini telah dimekarkan menjadi Desa Mangkurawang Darat, pastinya porsi pembangunan di sini lebih banyak.
"Kami berharap, Desa Mangkurawang Darat bisa segera terbentuk. Sehingga dapat menumbuhkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Akademisi Fisipol Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Martain menilai Kelurahan Mangkurawang telah layak untuk dimekarkan.
Menurutnya, pemekaran ini memang perlu kajian mendalam."Proses kajian itu sangat panjang mulai 2021, 2023 baik analisis tentang karakteristik agraris," ucap Martain.
Ia menambahkan, pemekaran kelurahan menjadi desa berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 itu, harus mencirikan karakteristik desa.
"Mangkurawang telah memenuhi syarat, pada 2024 lalu juga telah dilakukan studi kelayakan untuk pemenuhan syarat sebagai desa,"tuturnya.
Dalam proses pemekaran wilayah, Pemerintah daerah juga melibatkan Akademisi Unikarta.
Rencana tersebut telah masuk ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk dapat segera disahkan.
Pihaknya meyakini, adanya pemekaran wilayah ini dapat memberikan manfaat di tengah masyarakat, terlebih dalam melakukan percepatan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
"Dengan pemekaran wilayah ini, pembangunan wilayah bisa lebih efektif hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Terpisah, Lurah Mangkurawang, Ardiansyah menjelaskan, rencana pemekaran wilayah Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat ini, terdiri 5 RT diantaranya, RT 13, 14, 15, 16 dan 17.
Dari 5 RT itu, ada sekitar 2.000 warga.
"Di wilayah rencana pemekaran ini terdapat potensi pertanian dan budidaya madu kelulut," kata Ardiansyah.
Adapun alasan pemekaran wilayah ini agar pembangunan bisa dilakukan secara merata dan maksimal.
Sedangkan saat ini, Kelurahan Mangkurawang terdapat 20 RT, dengan jumlah warga sekitar 6.000 orang.
Sementara 15 RT lainnya terdata sekitar 4.000 warga dan memiliki potensi wilayah di sektor perikanan.
"Pembangunan sudah tersebar, tapi porsinya lebih sedikit. Kalau sudah dimekarkan bisa lebih maksimal," ucapnya. (ary)