
Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan (SP) Sekretariat Daerah Kukar.(Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Sekretariat Daerah Kukar yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (3/11/2025).
Forum ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pelayanan publik di lingkungan Setda Kukar agar lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun perangkat daerah.
Dafip menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan di Sekretariat Daerah.
Saat ini, ada 12 bagian di Setda Kukar yang telah dipetakan berdasarkan jenis layanan dan penerima manfaatnya.
"Ada bagian yang melayani internal perangkat daerah, dan ada juga yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Hasil evaluasi kelembagaan menunjukkan beberapa layanan perlu disesuaikan dengan aturan baru agar lebih relevan dan efisien," tuturnya.
Dafip menegaskan, pentingnya forum konsultasi publik ini untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, baik masyarakat, lembaga, maupun perangkat daerah, terkait standar dan mekanisme pelayanan.
"Kami berharap forum ini dapat menyempurnakan item-item pelayanan, mulai dari persyaratan, waktu pelaksanaan, hingga dokumen yang dihasilkan agar sesuai dengan harapan penerima layanan," ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan standar pelayanan harus mencerminkan prinsip kesetaraan antara penyelenggara dan penerima layanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
"Sekretariat daerah ingin menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya bahwa penyusunan dan evaluasi standar pelayanan publik ini penting dilakukan secara berkala," ucap Dafip.
Lebih lanjut, Dafip menekankan perlunya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan, khususnya pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi sistem.
"Inovasi bisa dilakukan melalui sistem informasi layanan, saluran pengaduan digital, hingga kanal media sosial, seperti Instagram dan Facebook. Dengan begitu, masyarakat memiliki banyak opsi untuk memberikan masukan maupun pengaduan," tuturnya.
Ia mengemukakan, mekanisme umpan balik (feedback) menjadi aspek penting dalam peningkatan mutu pelayanan publik.
Melalui survei kepuasan masyarakat dan kanal pengaduan terpadu, pemerintah dapat memperoleh data objektif untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
"Kita ingin ada feedback yang nyata dari penerima layanan, karena itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap standar pelayanan yang telah disepakati," ujarnya.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. (adv/dri)