
Aggota Pansus Ranersa P3LH DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Senin (03/11/2025). (Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) DPRD Kaltim terus berlalu mengejar fiksasi sebelum akhir bulan Oktober. Saran dan masukkan terus dimaksimalkan.
Aggota Pansus P3LH Baharuddin Demmu, usai melaksanakan RDP mengatakan, jika sebentar lagi Ranperda akan masuk kedalam tahap uji publik. Saran serta masukkan terus dioptimalkan guna mendapatkan formulasi yang tepat terhadap Bab, Pasal maupun ayat didalam Ranperda tersebut.
"Kita sudah banyak mendapat masukkan berupa kewenangan, sanksi serta baku mutunya. Ini yang menjadi fokus diskusi kita hari ini," ucap Demmu sapaaan akrabnya.
Dua hari kedepan, Demmu mengatakan, akan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut. Tidak hanya itu, anggota pansus dan perangkat daerah lainnya turut akan di undang untuk menyempurnakan berbagai langkah administratif, guna memastikan keselarasan antar Ranperda dengan naskah akademik (Nasmik).
"Nanti dua hari lagi kita akan pertemuan lagi untuk menuntaskan itu, ya tentu agar tidak ada perbedaan substansi," lanjutnya.
Nantinya, uji publik akan dilaksanakan di Balikpapan pada tanggal 9 November mendatang. Setelah itu, Draf Ranperda akan langsung menuju ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah uji publik kita langsung bawa itu ke Kemendagri untuk ditindak lanjuti dan evaluasi. Target kita 30 November mendatang sudah selesai," ungkapnya.
Terakhir, usai dari Kemendagri, dirinya menyebutkan akan kembali memastikan bahwa Ranperda P3LH benar-benar siap untuk di sahkan.
"Mudah-mudahan semua berjalan lancar, sehingga nanti kita bisa langsung paripurna jika sudah sesuai dengan kebermanfaatannya," tuturnya.
Disisi lain, pengamat lingkungan dan pemerhati Sungai Mahakam, Yustinus Sapto Haryanto mengungkapkan, bahwa Ranperda tersebut masih perlu disempurnakan lagi. Pasalnya, Ranperda tersebut nantinya akan sangat berpengaruh terhadap kualitas lingkungan Kaltim kedepan.
"Harus disempurnakan lagi, karena akan bicara deforestasi, penurunan kualitas air, aktivitas pertambangan ini kan belum terjelaskan secara konkrit. Draft masih terlalu umum dan perlu untuk di sesuaikan agar lebih tajam," ungkapnya tegas.
Selain itu, dirinya juga meminta agar Pemprov Kaltim tetap mengawasi dengan tegas, terkait perusahaan-perusahaan yang mencemari sungai, meskipun kreenangan ada di pemerintah pusat.
"Disisi lain Pemprov punya tanggung jawab moral terhadap sungai di Kaltim. Jngan sampai dibiarkan rusak dan akhirnya membawa permasalahan kepada rakyat dikemudian hari," jelasnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Ranperda P3LH betul-betul dapat dikaji dan di dusun dengan tujuan menjaga ekosistem perairan di Kaltim.
"Ya saya berharap ini betul-betul di jadikan sebagai payung hukum untuk menciptakan keamanan dan keasrian sungai di Kaltim, karena kita tahu, hari ini Sungai Mahakam sudah harus diselamatkan," pungkasnya. (*Abi)