
Pelantikan P3K Kabupaten Kutai Kartanegara.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri secara serentak melantik sebanyak 1.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan PPPK paruh waktu.
Pelantikan ini berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Kukar pada Jumat (31/10/2025).
Aulia mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang baru dilantik.
Ia memberi apresiasi atas perjuangan panjang yang telah dilalui para tenaga honorer hingga akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu sekalian yang hari ini resmi dilantik. Kami paham, proses ini tidaklah singkat. Perjuangan Bapak Ibu semua untuk sampai di tahap ini sungguh panjang dan penuh pengorbanan," ujar Aulia.
Ia menjelaskan, pada pelantikan tahap kedua ini terdapat 1.390 PPPK penuh waktu dan 480 PPPK paruh waktu, sehingga total 1.870 orang.
Ia berharap, dengan adanya pelantikan ini, kinerja dan pelayanan pemerintah daerah dapat semakin meningkat.
"Harapan kita bersama, setelah pelantikan ini semua aspek pemerintahan bisa menjadi lebih baik lagi, baik dari sisi pemerintah daerah maupun dari sisi kinerja Bapak dan Ibu sekalian," tuturnya.
Aulia menegaskan, para PPPK merupakan garda terdepan pemerintah daerah, karena citra pemerintahan akan sangat bergantung pada sikap dan pelayanan aparatur di lapangan.
"Wajah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan terlihat dari bagaimana Bapak Ibu bekerja dan melayani masyarakat. Bila pelayanan baik dan kinerja maksimal, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin tinggi," ujarnya.
Terkait kebijakan perpanjangan kontrak, Aulia menjelaskan, masa kerja PPPK diatur untuk diperpanjang setiap tahun sebagai bentuk evaluasi kinerja.
Namun, ia membuka peluang agar masa perpanjangan dapat diperluas menjadi tiga hingga lima tahun jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik.
"Kami pastikan, bagi P3K yang bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab, SK-nya akan diperpanjang otomatis untuk tahun berikutnya. Ke depan, kita akan kaji kemungkinan memperpanjang masa kontrak menjadi lebih lama, tiga atau bahkan lima tahun," ujarnya.
Lebih lanjut, Aulia menekankan makna filosofis dari pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, yakni sebagai upaya menutup kekurangan tenaga di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Keberadaan P3K bukan semata formalitas, tetapi karena kebutuhan nyata pemerintah daerah untuk menutupi kekurangan tenaga di berbagai bidang. Oleh karena itu, formasi PPPK dibuka berdasarkan kebutuhan riil di setiap OPD," tuturnya.
Dengan pelantikan ini, para PPPK diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Kukar. (adv/dri)