
Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sanga-Sanga.(Dok:Polsek Sanga-Sanga)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berinisial EDS (35), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, harus merasakan jeruji besi setelah nekat mencuri kotak amal di Masjid Fathul Muin, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita, di rumah kontrakannya di wilayah Palaran.
Kapolsek Sanga-Sanga AKP Muhammad Zulhijah S.H , melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Tri Waluyo S.Sos., M.H mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari ketua Masjid Fathul Muin yang melaporkan adanya pencurian uang dari kotak amal pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
"Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Blade. Ia masuk ke dalam masjid, merusak dua gembok pengaman kotak amal, lalu mengambil uang di dalamnya waktu itu," jelas Aipda Yudi pada Kutairaya.com saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Uang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, karena kotak amal tersebut belum dibuka selama tiga bulan terakhir.
Namun, pengakuan dari pelaku sendiri, ia hanya mendapatkan uang sekitar Rp 350 ribu yang kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil rekaman CCTV masjid menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek, pihaknya berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan mencari keberadaannya hingga ke wilayah Palaran, Kota Samarinda.
Upaya penangkapan sempat mengalami masalah. Pada Sabtu (25/10/2025), pelaku sempat terlihat kembali di wilayah Sarijaya yang ingin melakukan pencurian lagi. Namun pelaku tak jadi melakukan aksi karna sadar tengah di perhatikan oleh warga sekitar, untuk itu warga langsung menginformasikan pada Polsek Sanga-Sanga dan langsung dilakukan pencarian.
Pelaku sempat terlihat dan saat hendak diamankan, ia justru berusaha kabur menggunakan sepeda motor, bahkan menyikut salah satu anggota polisi hingga terjatuh.
"Pelaku sempat lolos saat itu. Tapi kami terus melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Polsek Palaran. Akhirnya pada Kamis siang, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya," tuturnya.
Dalam interogasi, pelaku mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Palaran pada tahun 2019. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan oleh pengurus masjid saat itu.
Dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Sanga-Sanga dan menyita beberapa barang bukti seperti dua gembok rusak warna silver, sebuah buff hitam, kaos putih dan celana jeans biru, satu unit sepeda motor Honda Blade, satu kotak amal besar warna hijau, flashdisk berisi rekaman CCTV.
Untuk itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, juncto Pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau warga untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian jika melihat orang atau aktivitas mencurigakan, dan untuk kedepannya bisa menambahkan juga pengaman di rumah maupun masjid, dan jika bisa pasang CCTV untuk membantu pengawasan. Seperti kasus ini, CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap siapa pelakunya," tukasnya. (*zar)