• Jum'at, 31 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kelima pelaku yang sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kukar.(Dok:Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali beraksi dengan berantas peredaran narkotika di Kukar.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan, dalam waktu sehari pada Sabtu, 25 Oktober 2025, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Samboja dan Muara Jawa.

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 8,22 gram," ujar AKP Suyoko pada Kutairaya.com, Rabu (29/10/2025)

Ia mengatakan, seluruh pengungkapan berawal dari hasil pengembangan dan penyelidikan yang serius setelah mendapatkan informasi masyarakat dengan peredaran sabu dibeberapa wilayah Kukar.

Kasus pertama terjadi di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, sekitar pukul 03.00 WITA, pihaknya menggerebek sebuah rumah di Jalan BPPN Handil II RT 015 Sanipah dan menangkap dua pelaku, MY (20) dan RN (33). Menurut hasil penyelidikan, RN dan MY diduga sebagai pengedar sabu di sekitar kawasan Handil II.

"MY sempat berusaha membuang barang bukti ke dalam kloset saat penggerebekan tersebut, Namun keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Dari tangan keduanya, disita 10 bungkus sabu dengan berat kotor 2,49 gram, dua plastik klip, uang tunai Rp450.000, dan satu ponsel.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di sekitar Sanipah. Setelah penyelidikan, kami dapati tersangka sedang berada di rumahnya dan langsung kami amankan bersama barang buktinya," ujar AKP Suyono.

Masih di wilayah yang sama, sekitar pukul 04.20 WITA, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (33) di rumahnya di RT 017. Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan tiga bungkus sabu seberat 3,47 gram, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, dan plastik klip.

Sementara itu, peredaran sabu juga terungkap di wilayah Kelurahan Muara Jawa Pesisir. Dalam penggerebekan pada pukul 23.00 WITA, petugas menangkap BU (15), seorang pelajar yang kedapatan menyimpan lima poket sabu seberat 1,37 gram di dalam kotak plastik biru muda.Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp850.000 dan satu ponsel.

"Pelaku ini masih berstatus pelajar. Kami sangat prihatin, karena usia muda seperti ini sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Beberapa jam berselang di lokasi yang tak jauh berbeda, tim kembali meringkus pelaku lainnya AO (54). Dari tangan tersangka, disita tiga poket sabu seberat 0,89 gram, alat hisap bong, sendok takar, korek api, dan sebuah ponsel.

AO diduga berperan sebagai pengedar sabu di lingkungannya. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama dua hari berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah kayu milik tersangka.

Dari keempat kasus ini, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil menyita total 8,22 gram sabu serta berbagai alat bukti lainnya. Semua tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Terutama di daerah-daerah rawan seperti Samboja dan Muara Jawa, pengawasan akan terus kami tingkatkan," pungkasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top