
Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperluas hingga menyasar murid jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun 2026.
Perluasan sasaran ini merupakan bagian dari kebijakan Program Wajib Belajar 13 Tahun yang diluncurkan pemerintah pusat melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Penerima bantuan PIP adalah murid yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP, baik yang sudah melakukan aktivasi rekening maupun yang telah menjadi penerima di tahun-tahun sebelumnya.
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Pujianto menjelaskan PIP merupakan program dari pemerintah pusat untuk membantu murid dari keluarga kurang mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"PIP itu program pemerintah pusat. Mereka memberikan bantuan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, datanya diambil dari DTKS. Jadi, kuota penerima di Kukar sudah ditentukan langsung berdasarkan data tersebut," ujar Pujianto, Selasa (28/10/2025).
Namun, ia mengakui dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala.
Salah satunya adalah adanya anak-anak yang sebenarnya lebih membutuhkan, tetapi tidak terdaftar dalam DTKS, sehingga tidak bisa menerima bantuan PIP.
"Kami di daerah tidak bisa mengintervensi karena semua penerima ditentukan berdasarkan data yang sudah divalidasi. Kalau tidak tercantum dalam data kemiskinan, kami juga sulit menyalurkan bantuan," ujarnya.
Pujianto menambahkan, sesuai hasil audit dari BPK, BPKP, dan Inspektorat, penerima beasiswa dari satu program tidak diperbolehkan menerima bantuan sejenis dari program lain agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
"Kalau seorang siswa sudah menerima PIP, maka tidak bisa lagi menerima beasiswa lain yang bersumber dari anggaran pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten. Tujuannya supaya pemerataan bantuan bisa tercapai," katanya.
Adapun besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan, yakni sekitar Rp 450.000 untuk murid SD/sederajat dan Rp 750.000 untuk murid SMP/sederajat, sedangkan jenjang SMA dan pendidikan kesetaraan menyesuaikan kebijakan pusat.
Pujianto mengemukakan, tidak semua sekolah di Kukar mendapatkan kuota penerima PIP, tergantung pada ketersediaan data DTKS dan kuota yang diberikan pusat.
"Sekolah yang memiliki siswa terdaftar di DTKS lebih berpeluang mendapatkan PIP. Tapi kuotanya tetap terbatas, jadi belum tentu semua yang tercatat di DTKS bisa menerima," katanya.
Ia berharap regulasi dan mekanisme PIP ke depan dapat disempurnakan agar lebih banyak anak dari keluarga tidak mampu yang bisa memperoleh bantuan pendidikan tersebut.
"Mudah-mudahan regulasinya nanti bisa diperbaiki dan persyaratannya dipermudah, supaya anak-anak yang benar-benar membutuhkan bisa lebih mudah mendapatkan bantuan pendidikan," tuturnya. (dri)