• Sabtu, 25 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi pencabulan anak (Pinterest)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dugaan kasus pencabulan di Tenggarong yang melibatkan pelaku dan korban anak, masih ditangani oleh Polres Kukar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati mengatakan, setiap menangani kasus itu harus teliti dan tepat, termasuk dugaan kasus pencabulan di Tenggarong tersebut.

"Kalau kasus yang melibatkan anak ini belum clear, masih ditahap penyelidikan dan pemeriksaan lainnya," kata Irma Ikawati pada Kutairaya, di Tenggarong, Kamis (23/10/2025).

Dalam hal ini, pihaknya terkendala karena kasus tersebut melibatkan anak-anak. Pihaknya mempunyai waktu 20 hari yang diperpanjang 40 hari, 30 hari hingga 30 hari. Tapi kenyataannya, dalam melakukan pemeriksaan bisa melebihi waktu tersebut.

"Kami berharap, kasus ini bisa segera tuntas. Karena kalau sudah berganti tahun itu, harus selesai semua perkaranya. Sebab, kami juga akan ditanyai oleh pimpinan apa yang menjadi kendala, sehingga kasus itu tak tuntas," tegasnya.

Ia menyebutkan, selama 2025 ini ada sekitar 34 kasus kekerasan perempuan dan pelecehan anak yang dilaporkan ke Polres Kukar. Kasus itu tersebar di sejumlah Kecamatan se Kukar dan terbanyak di Kecamatan Tenggarong.

"34 kasus ini baru yang melaporkan ke Polres Kukar, kami belum tahu jika ada masyarakat yang melaporkan ke sejumlah Polsek wilayah hukum Polres Kukar," sebutnya.

Pihaknya juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk menekan kasus KDRT hingga pelecehan anak.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika ada di lingkungan keluarga yang mengalami tindakan melawan hukum, bisa segera dilaporkan," tukasnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top