• Senin, 29 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Senin (25/4) sore kemarin menahan salah satu pejabat di Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara berinisial HR (47) yang pada 2013 lalu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan studi komperatif DPRD Kukar.

HR ditahan setelah tim Pidsus melakukan pemeriksaan sekitar 7 jam. HR sendiri tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan uang kegiatan studi komperatif Pansus p[erda Inisiatif dan No Raperda,

penyempurnaan dan penguatan aplikasi legal drafting, Bimtek penyusunan produk hukum dan peraturan , perda sekretariat DPRD Kukar tahun 2013. Dengan kerugian negara sebesar 1 Milyar lebih.

"Tersangka kita tahun selama kurang lebih 20 hari kerja," tegas Kasmin SH, Kajari Tenggarong melalui Kasi Pidsus M Iqbal, kemarin.


Dikatakan M Iqbal, Kejari sebelumnya telah memeriksa 20 saksi, dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi, sehingga yang bersangkutan ditahan dan diserahkan di Lapas Kelas IIB Tenggarong.

M Iqbal belum bisa memastikan, apakah nanti aka nada tersangka baru dalam kasus ini, pihaknya masih terus melakukan mengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi tersangka lain didalam kasus ini. Yang pastinya, kita akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya. (boy)

Pasang Iklan
Top