• Kamis, 16 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong masih sering terjadi. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar barang haram tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut yakni, berawal dari laporan masyarakat pada 8 Oktober 2025, bahwa di Jalan Rangga Yuda Kelurahan Mangkurawang sering terjadi transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Proses penyelidikan membutuhkan waktu beberapa hari, untuk mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.

"Penyelidikan dimulai dari 9 hingga 12 Oktober 2025," jelas Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko pada media, di Tenggarong, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Ketika melakukan transaksi narkoba, pelaku ini menggunakan motor jenis Honda Stylo warna cream.

Pada 12 Oktober 2025, polisi melihat pengendara sedang berboncengan dengan ciri-ciri identitas yang telah dikantongi itu. Tak perlu waktu lama, polisi langsung menghadang pengendara itu.

Ketika dilakukan penghadangan, mereka sempat membuang barang ke semak belukar. Sehingga itu memperkuat kecurigaan petugas, untuk melakukan penggeledahan hingga introgasi.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku berinisial IS dan MH. Saat itu, polisi meminta kepada mereka untuk mencari barang yang telah dibuang ke semak-semak.

"Barang yang dibuang itu berupa kantong karting Fried Chiken yang berisi gumpalan tisu, yang di dalamnya terdapat 1 poket sabu-sabu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu-sabu, dengan berat 5,31 gram.

Kedua terduga pelaku itu terancam pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top