Kepala Desa Sepakat, Jamli.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah sekitar Rp 2 milliar lebih.
Hal ini menyesuaikan dengan luasan wilayah dan jumlah masyarakat setempat.
Kepala Desa Sepakat Jamli mengatakan, ADD itu digunakan untuk pembayaran honor perangkat dan pegawai desa serta tunjangan, di antaranya tunjangan rukun kematian, guru ngaji dan lainnya.
Kemudian, ADD digunakan untuk beasiswa berprestasi dan warga kurang mampu, penjaga makam, petugas kebersihan masjid hingga pemberdayaan masyarakat.
"Penggunaan ADD ini dilakukan secara tepat termasuk penghasilan tetap (Siltap) di desa. Kalau DD (Dana Desa) ini sudah ada juknis yang mengatur dan nilainya sedikit," kata Jamli, kepada Kutairaya, Rabu (15/10/2025).
Pihaknya menerangkan, setiap penggunaan ADD pastinya pemerintah Desa Sepakat juga membuat laporan, baik di tingkat kecamatan dan melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Sistem pelaporan itu membuktikan bahwa setiap pekerjaan itu dilakukan secara transparansi dan akuntabel.
"Jangan harap ada yang mau bermain di keuangan desa, semua sudah tersistem dengan baik," tuturnya.
Dia berharap, adanya ADD ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kukar, Muhammad Dahlan mengemukakan, pengawasan terhadap penggunaan APBDes terus dilakukan.
Agar penggunaan APBDes bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
"Kami langsung turun ke lapangan, untuk memastikan pekerjaan yang ada di desa. Pekerjaan itu harus sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)," kata Dahlan.
Dalam penggunaan APBDes itu, jika terdapat kesalahan maka diminta untuk segera dilakukan perbaikan.
Jika ada kelebihan atau kerugian negara harus dikembalikan.
"Kita sifatnya pembinaan, kalau ada temuan ya harus dikembalikan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menggunakan uang negara dengan tepat.
Inspektorat bersedia melakukan pendampingan, sehingga tak terjadi kesalahan.
"Fungsi kita itu untuk mencegah tindakan korupsi," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menjelaskan, selama ini penggunaan ADD yang dilakukan seluruh desa se-Kukar telah dilakukan dengan tepat.
"Penggunaan ADD di desa se-Kukar berjalan dengan baik. Karena kebijakan pemerintah daerah tidak mengikutkan pemerintah desa untuk dilakukan efisiensi," jelas Arianto.
Pada 2025 ini, Pemkab Kukar telah mengalokasikan ADD sekitar Rp 500 miliar lebih. Dalam pembagiannya itu bervariatif, dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
"Minimal setiap desa menerima ADD sekitar Rp 2 milliar," ujarnya.
Ia mengatakan, peruntukan ADD, yakni untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, baik penghasilan tetap (Siltap), perangkat dan staf desa itu menggunakan ADD.
Kemudian, operasional pembangunan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan lainnya.
Dalam penggunaan ADD, pemerintah desa wajib melaporkan setiap pekerjaan dan penyerapan keuangannya melalui Siskeudes.
"Tahapan awal ialah desa menyusun perencanaan, pekerjaan, penyerapan keuangan sudah tersistem dengan baik menggunakan siskeudes," katanya.
Pihaknya telah memastikan seluruh desa di Kukar telah melakukan pelaporan penggunaan ADD dengan baik dan tepat.
Ia juga mengimbau kepada seluruh desa di Kukar, untuk dapat menggunakan ADD itu sesuai dengan pedoman yang telah dibuat.
"Jadi ada beberapa kewenangan desa yang sudah kita buat sesuai dengan Undang-Undang dan program lokal yang harus dilaksanakan. Jangan sampai pekerjaan yang dilakukan tak sesuai dengan aturan yang ada," ucapnya. (ary)