• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



DPRD Kukar gelar RDP terkait tanam tumbuh lahan masyarakat.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Seluas 10 Hektare (Ha) lahan pertanian masyarakat, di Kelurahan Sanipah dan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabuoaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga dirusak oleh Perusahaan PT. Singlurus yang bergerak di sektor pertambangan.

Lahan pertanian itu telah ada sejak 2016 lalu dan ditanami berbagai jenis pertanian, diantaranya kelapa sawit, sayur mayur, buah-buahan dan lainnya.

Namun nasib lahan pertanian itu berubah semenjak adanya perusahaan tersebut pada 2023 lalu.

Salah seorang petani, Sugiani mengatakan, dari luasan itu ada sekitar 54 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak kerugian materil.

Sebelumnya, pihak perusahaan pernah melakukan negosiasi bersama petani, namun ada beberapa petani yang setuju dengan tekanan dari perusahaan.

"Bagi petani yang tidak setuju, pihak perusahaan juga tetap melakukan penambangan di wilayah tersebut. Karena perusahaan memiliki legalitas pertambangan," kata Sugiani kepada media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kukar, Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, meskipun tak memiliki legalitas, namun para petani ini memiliki bukti untuk melakukan tanam tumbuh di atas lahan tersebut.

Atas persoalan tersebut, para petani telah melaporkan hal itu ke Polsek Samboja namun tidak ditanggapi, karena tak memiliki legalitas.

Kemudian, petani juga melaporkan ke Kecamatan Samboja.

Tapi dari pemerintah Kecamatan Samboja tak bisa memfasilitasi untuk mediasi karena tak memiliki legalitas.

Sehingga petani menyampaikan aspirasi ke DPRD Kukar, untuk dapat memfasilitasi dengan menggelar RDP.

Dia berharap para petani ini bisa mendapatkan ganti rugi atas tanam tumbuhnya.

Karena tak sedikit modal yang dikeluarkan, untuk menjalankan pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kukar, Wandi mengemukakan, persoalan itu sudah lama tapi belum ada menemukan solusi antara pihak perusahaan dan petani.

Sehingga para petani meminta untuk memfasilitasi dengan digelar RDP.

"Kami sudah menggelar RDP, tapi belum juga ada menemukan solusi antara kedua belah pihak," ucap Wandi.

Dalam hal ini, ia menilai pihak perusahaan juga tak salah atas aktivitas pertambangan yang dilakukan, karena telah memiliki legalitas.

Sedangkan para petani ini tak memiliki legalitas. Sehingga atas persoalan tersebut, DPRD Kukar memberikan waktu sepekan, untuk mencarikan solusi.

"Jika persoalan ini belum selesai, maka kami akan menggelar RDP kembali," ujarnya.

Dari keterangan perusahaan, mereka tak mau mengganti tanam tumbuh di lahan pertanian karena dari pengakuan perusahaan telah melakukan pembebasan lahan. (ary)



Pasang Iklan
Top