• Senin, 10 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Pemkab Kutai Kartanegara



Kabid Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan, DPPR Kukar Mohamad Dahlan (Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG, KutaiRaya.com - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) tahun ini menjalankan program yang menyasar pada mediasi, keluhan warga terkait nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan harapan mereka.

Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan kantor camat maupun desa.

Kabid Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan, DPPR Kutai Kartanegara (Kukar), Mohamad Dahlan menjelaskan, mediasi ini bertujuan memberikan solusi terbaik dalam jual lahan ke pemerintah, namun harga sudah ditetapkan berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Karena selama ini warga menolak nilai ganti rugi karena tidak sesuai dengan keinginan mereka, meskipun sudah ada standar harga berdasarkan zona nilai tanah. Dengan adanya mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Salah satu program yang dijalankan Kukar, yakni ganti rugi dan santunan tanah yang digunakan untuk pembangunan Fasilitas U3mum (Fasum) oleh pemerintah daerah.

Program ini difokuskan pembangunan kantor di kecamatan atau desa

"Kalau mengenai santunan ganti rugi pertahanan, kami dari pihak DPPR itu ada usulan dari OPD. Usulan dari OPD, misalnya dari Dinas PU, Perkim, dan DLHK Kukar, lalu ada usulan dari pihak desa dan kecamatan,"katanya.

Ia mencontohkan dari Disperkim mengenai relokasi permukiman penduduk.

Itu salah satunya diusulkan di Dinas Perkim. Karena diberikan amanah oleh pemerintah untuk melakukan mediasi untuk ganti rugi tanah.

Sesuai dengan usulan dari pihak OPD yang pengampu, itu salah satunya.

"Kami ada beberapa tahapan-tahapan. Awal mulanya harus membuat proposal. Proposal yang tadinya untuk kepentingan perusahaan, kantor camat dan kantor desa. Proposal itulah yang sebagai acuan dari kami, setelah itu kita ada tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perlindungan," ucapnya

Berdasarkan peraturan, nanti DPPR akan undang pemilik lahan.

"Setelah itu begitu tanam tumbuhnya itu ada, tim kami, itu ada tim dari Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, dan juga ada tim dari dinas PU untuk menilai lahan itu. Setelah itu kami lakukan pengajuan ke appraisal dari pihak ketiga," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top