• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti yang diamankan polisi.(Dok. Polsek Loa Kulu)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Ingin pamer kepada mantan istri, seorang pria berinisal MZ (33) asal Tenggarong diamankan polisi usai menyebarkan video porno pribadinya kepada teman mantan istrinya.

Video itu dikirim langsung oleh MZ pada 6 Juli 2025 lalu. Namun korban melaporkan ke Polsek Loa Kulu pada 7 Oktober 2025. Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku MZ di Kecamatan Tenggarong.

Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Ipda Andi Fitriyadi mengatakan, motif terduga pelaku ini ialah, berniatan untuk membuat cemburu mantan istrinya, dengan mengirimkan video porno pribadinya bersama pasangan barunya, kepada teman istrinya.

"Korban ini menerima kiriman video asusila, dari akun media milik terduga pelaku. Sehingga korban merasa risih dan melaporkan kejadian itu," kata Andi Fitriyadi pada Kutairaya, di Tenggarong, Sabtu (11/10/2025).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa ingin membuktikan bahwa selepas dari mantan istrinya itu masih bisa mendapatkan pasangan atau perempuan lainnya. Sehingga video tersebut disebarkan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.

Sementara pelaku dan alat bukti dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk dapat diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan ialah, 3 unit HP, Flashdisk, tangkapan layar percakapan, Sim Card dan akun media sosial.

Ia menegaskan, kejadian tersebut telah melanggar aturan Undang-Undang ITE. Sehingga masyarakat diimbau dengan bijak dalam memanfaatkan media sosial. Agar penggunaan media sosial itu tak mengancam dirinya sendiri sebagai pengguna.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1/2024, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 milliar. (Ary)



Pasang Iklan
Top