
Kepala Humas Pengadilan Agama Tenggarong Riduansyah.(Foto:Andri wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pengadilan Agama Tenggarong menangani sebanyak 1.370 perkara perceraian per September 2025.
Perkara yang ditangani, di antaranya cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri itu sebanyak 1.053 kasus dan perkara cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami itu sebanyak 317 kasus.
Kepala Humas Pengadilan Agama Tenggarong, Riduansyah menjelaskan, perkembangan terbaru dari perkara di Pengadilan Agama Tenggarong banyak yang tahu hanya tempat bercerai.
Namun sesuai pasal 49 Undang-Undang 7 tahun 89, dan nomor 50 tahun 99, Pengadilan Agama itu tak hanya bertugas terkait masalah perceraian, tapi juga masalah waris, wasiat, harta bersama, bahkan sampai dengan ekonomi syariah.
"Hingga saat ini kami sudah menghimpun data dari 1.900 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Tenggarong selama tahun 2025 ini, 1.370 adalah perkara perceraian," ucapnya.
Jadi perbandingannya antara suami dan istri itu, suami cuma mengajukan kurang lebih totalnya sepertiga, kurang dari sepertiga malah dari total istri yang mengajukan perkara.
"Perkara perceraian tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebanyak 1.492 yang terdiri dari cerai gugat 1.149 dan cerai talak 343 perkara," ucapnya.
Terkait dengan penyebab, Riduansyah menyebutkan 60% lebih itu masalah pertengkaran terus-menerus yang dominannya adalah masalah ekonomi, kekerasan rumah tangga, dan ada sedikit kenaikan grafik terkait dengan judi online.
Peningkatan perceraian itu merupakan efek domino.
Mereka suka judi online, kemudian menggadaikan semua harta kekayaan, pekerjaan mandek, gaji sudah habis di sana, akhirnya tidak bisa menafkahi istri, dan terakhir, akhirnya istri tidak tahan dan mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Tenggarong.
Perkara perceraian tahun ini didominasi dari usia 20-30 tahun. Tapi menurut kemungkinan, usia di atas itupun ada.
"Bahkan anak kelahiran Gen Z, tahun kelahiran 2000-2002 saya lihat sudah mulai ramai," tuturnya.
Hal ini dikarenakan banyak faktor, seperti belum mapan secara finansial, belum siap secara mental untuk memenuhi kebutuhan atau membina rumah tangga.
"Akhirnya mereka cerai, usia pernikahan biasanya pasti rentannya itu di bawah 5 tahun," ucapnya. (Dri)