Kantor DPPR Kukar (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten {Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan penataan kota Tenggarong menjadi lebih ramah lingkungan dengan mengusung konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan ditetapkan di beberapa fasilitas umum.
Namun penetapan RTH tersebut masih dalam pembahasan dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbit.
Kabid Penataan Ruang, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Edy Santoso menjelaskan, untuk penataan Kota Tenggarong, pihaknya telah melakukan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Dan persetujuan substansinya sudah keluar dan harmonisasi sudah dilakukan, saat ini lagi proses di bagian hukum untuk penetapan Peraturan Bupatinya.
"Jadi kita tinggal menunggu penerbitan Peraturan Nupatinya saja untuk RDTR kota Tenggarong," ujarnya, Senin (6/10/2025).
Edy menjelaskan, RDTR ada batasan cakupan wilayahnya, jadi tidak semua kecamatan yang dilakukan RDTR.
Sedangkan kota Tenggarong sendiri sudah dikembangkan wilayah-wilayah RTH-nya.
"Jadi ada beberapa wilayah RTH yang kita tetapkan sebagai RTH perkotaan. Karena kita memenuhi 30 persen itu, jadi 20 persen publik, 10 persen privat. Jadi kita menetapkan beberapa lokasi RTH yang kita tuangkan di dalam Perbup RDTR perkotaan," jelasnya.
Ia menyebutkan, RTH ini berada di sepanjang turapan Sungai Mahakam, terutama di Timbau, sebagian di Kartini, ada di Taman Hutan kota yang di Pesut, kemudian sebagian makam, karena makam itu masuk dalam kategori RTH.
"Kalau yang privat itu sebagian ada pembangunan di Pasar Tenggarong yang mau diselesaikan itu, nah itu ada disiapkan juga untuk RTH privatnya 10% dari luasan bangunan pasar, tepatnya di depan pasar,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Slamet Hadiraharjo mengemukakan, hutan kota ini sangat penting bagi penyeimbang lingkungan, khususnya di perkotaan.
Menurutnya, adanya hutan kota ini, maka pelestarian lingkungan tetap terjaga.
"Kami bersama OPD terkait telah menetapkan kawasan hutan kota baru yang berada di Kelurahan Timbau. Kawasan ini ditetapkan untuk menghadirkan fasilitas yang bisa dimanfaatkan masyarakat,"kata Slamet.
Kawasan tersebut direncanakan dimulai penyusunan Detail Engineering Design (DED) pada 2025 melalui APBD Perubahan, dan dilanjutkan pada 2026 untuk penyelesaiannya.
"Dengan adanya RTH ini diharapkan dapat memberikan pengalaman baru bagi warga dalam berinteraksi dengan alam tanpa meninggalkan kenyamanan fasilitas modern," ucapnya. (dri)