Anggota Pansus I yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, Kamis (09/10/2025).(Foto: Abi/Kutairaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Panitia khusus (Pansus) I DPRD kota Samarinda melaksanakan rapat lanjutan bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Rapat lanjutan resmi dilaksanakan bersama Perkim Kota Samarinda. Hasilnya, adalah Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda akan terus berlanjut.
Aggota Pansus I yang juga anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanatan menyebutkan, bahwa banyak masukan yang diberikan ke Pansus oleh Perkim Kota Samarinda, salah satunya regulasi yang mengatur tentang pelaku usaha pemakaman.
"Selain soal regulasi itu, kita juga membahas soal legalitas dan batasan maksimal pengelolaan lahan makam. Ya tentu ini sebagai upaya kita untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Samarinda," ucap Aris Mulyanata, Kamis (9/10/2025).
Lebih detail, yang dimaksud adalah layanan bisnis yang bergerak di bidang pemakaman. Menurut Aris, langkah tegas mengatur skema jual-beli lahan makam, perlu di atur se-detail mungkin.
Hal ini sebagai langkah tegas, agar pihak pengelola tidak hanya mencari keuntungan saja. Namun juga memiliki rasa tanggung jawab terhadap lahan makam yang di jual belikan.
"Jangan sampai pihak pengelola hanya mencari profit, sementara tanggung jawab setelahnya diabaikan," lanjutnya.
Tak jarang, kata politisi PKB itu, lahan yang sudah di perjual belikan terkadang dibiarkan begitu saja. Hal inilah yang mendorong inisiatif dari Komisi I DPRD Kota Samarinda untuk menuntaskan Ranperda tersebut.
"Belum suratnya, izinnya, lalu bagaimana pengelolaanya. Kan masyarakat terkadang di keep dulu lahannya. Inilah yang kita pikirkan," lanjut anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Dirinya juga berharap, agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda terkait untuk bersama-sama memikirkan hal ini.
"Tidak hanya pembangunan saja, hal seperti ini juga perlu dipikirkan. Agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan, apalagi sengketa," tegasnya.
Dengan populasi masyarakat Kota Samarinda yang semakin banyak, tentu kebutuhan lahan pemakaman juga semakin bertambah. Namun disisi lain, penataan lahan makam juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
"RTRW yang lain itu sudah ada, seperti pergudangan, permukiman, ruang terbuka hijau dan lain-lain. Tapi untuk RTRW pemakamn, apakah sudah benar-benar diatur didalam RTRW. Inilah yang menjadi salah satu dari fokus kami juga," urainya.
Baginya, regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang adil dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Kota Samarinda.
Disisi lain, Kabid Perumahan Disperkim Kota Samarinda, Tajudin Husen mengungkapkan, bahwa rapat kali ini bukan rapat yang pertama. Rapat kali ini, merupakan rapat tindak lanjut terkait dengan perkembangan Ranperda pengelolaan pemakaman di Kota Samarinda.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan rapat lanjutan, dan banyak yang hadir, ini penting bagi keberlanjutan Ranperda ini, " ucap Tajudin.
Menurutnya, setiap aturan haruslah dikeluarkan dengan sistem sosialisasi sejak dini. Dengan pertemuan kali ini kata Tajudin, merupakan salah satu bentuk sosialisasi.
"Nah, pertemuan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi tersebut, agar ketika Perda nanti resmi diterbitkan, semua pihak sudah memahami isi dan tujuannya," ungkapnya.
Terkait dengan TPBU, dirinya juga menyinggung soal pengelolaan lahan makam dari pihak swasta. Tentunya dengan catatan, yakni aturan dan mekanisme yang sama, bagi pengelola TPBU umat Muslim
"Terkait pengelolaan TPBU dari swasta, ya silahkan saja kalau ada investor yang mau mengelola, meskipun kita tahu TPBU banyak yang diakomodir oleh Muslim, tapi kalau ada yang non-muslim mau mengelola, silahkan," bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya, pengelolaan makam di Samarinda bisa lebih tertata dan terkelola dengan baik.
"Jangan sampai ada pihak yang menjalankan usaha di bidang ini tanpa aturan yang jelas. Dengan perda ini, semua pihak bisa bekerja lebih rapi, tertib, dan sesuai ketentuan dalam mengelola TPBU." tutup Kabid Perubahan Disperkim Samarinda. (*Abi)