• Senin, 08 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kemenag Kukar, Ariadi.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kekurangan tenaga penghulu menjadi tantangan bagi Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar), untuk melangsungkan prosesi pernikahan.

Saat ini Kukar memiliki 17 penghulu, yang juga sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 17 Kecamatan.

Sehingga Kukar kekurangan 3 penghulu atau Kepala KUA, namun saat ini 1 KUA telah dijabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kekurangan penghulu itu berada di Kecamatan Samboja Barat, Kota Bangun Darat dan Tabang.

Kepala Kemenag Kukar, Ariadi mengatakan, saat ini yang bisa melangsungkan atau menikahkan hanya tenaga yang memiliki sertifikasi penghulu dan menjadi Kepala KUA.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24/2024.

"Saat ini profesi penghulu tak bisa dilakukan siapa saja, yang bisa menikahkan ialah penghulu yang memiliki sertifikasi dan sebagai Kepala KUA," kata Ariadi kepada Kutairaya, Kamis (9/10/2025).

Pihaknya mengaku, saat ini tak bisa merekrut tenaga penghulu.

Karena itu sudah sesuai dengan aturan, sehingga tak ingin menyalahkan aturan yang ada.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltim terkait hal ini. Tapi tetap tidak bisa, karena aturan tak membolehkan," ujarnya.

Menyikapi hal itu, Kemenag Kukar menerapkan sistem silang atau gotong royong.

Jika ada masyarakat di 3 kecamatan tersebut ingin melangsungkan pernikahan, maka Kepala KUA di kecamatan sekitarnya bisa turut membantu sebagai penghulu.

"Alhamdulillah, meskipun terjadi lonjakan pernikahan, tapi selama ini masih berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia mengemukakan, kecamatan yang paling tinggi permintaan akad nikah adalah Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, dan zona pesisir.

"Dalam satu bulan, permintaan pernikahan bisa mencapai 30-50 pasangan calon pengantin," ucapnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top