
Saat usai penandatanganan Deklarasi Zona integritas WBK dan WBBM pada kegiatan Seminar dan Kuliah Umum di Unmul, Rabu (08/10/2025.(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman (FISIP-UNMUL) gelar seminar dan kuliah umum serta Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Gedung Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si, Unmul, Rabu (08/10/2025).
Hadir dalam seminar dan Deklarasi tersebut KPK RI Bariroh Barid, Kepala Satuan Tugas Direktorat Jejaring Pendidian Kaltim, Kepala Kesekretariatan BPK Kaltim, Indra Priyo Suseno dan Tony Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.
Dekan FISIP UNMUL, Dr. Finnah Fauqoniah selaku penyelenggara mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menggiatkan kesadaran anti korupsi, suap maupun grativikasi.
"Jadi memang kita melakukan agenda ini untuk turut memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesadaran anti korupsi. Berawal dari diskusi-diskusi, hingga kemudian kita melaksanakan kegiatan ini," ucap Dekan FISIP UNMUL.
Disisi lain, kegiatan ini juga bagian dari akademik FISIP. Dimana menurutnya, untuk menjadi seorang pemimpin, maka harus memahami jalannya sistem peraturan, pemerintahan dan lainnya.
"Ya, ini bagian dari akademik FISIP, kita kan Fakultas yang bergerak di bidang ilmu Pemerintahan dan politik, maka kita harus tau rulesnya bagaimana, terutama mahasiswa-mahasiswa yang nanti akan meneruskan kepemimpinan," jelasnya.
Berdasarkan pemaparan data dari KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 mencatat angka yang begitu rendah, yakni 37 persen dari 100 persen. Sementara, untuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2024 sebesar 71,53 persen dari 100 persen.
Sementara, untuk Indeks Integritas Pendidikan, ada di angka 69,50 persen dari 100 persen.
Terkait dengan data yang ditayangkan oleh KPK, sebanyak 50,05 persen gratifikasi masih terus berlanjut di Indonesia. Untuk suap atau pungli, tidak jauh berbeda, yakni 49,95 persen.
Untuk Indeks yang menyorot pada pemerintah daerah, suap dan gratifikasi justru hampir sempurna. Berdasarkan data yang dipaparkan KPK dan temuan SPI, sebanyak 97 persen pemsrintah daerah melakukan suap dan grativikasi.
Sementara, untuk kementerian atau lembaga berada di angka 90 persen. Agka ini, baik pemerintah daerah maupun kementerian atau lembaga, justru meningkat tajam dibanding tahun lalu. Selisihnya, sebanyak 36 persen.
Diwaktu yang berbeda, usai kegiatan berlangsung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada dasarnya mendukung kegiatan tersebut.
"Kami dari Kejati Kaltim mendukung penuh pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman," ucap Tony.
Menurutnya, ini merupakan langkah awal yang baik. Dengan adanya pencanangan WBK dan WBBM ini, diharapkan FISIP UNMUL dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih dan transparan, baik dalam pengelolaan anggaran, keuangan, maupun manajemen.
"Tentu juga bicara soal pelayanan kepada masyarakat, kita harapkan semakin baik, dan tentu itu harapan kami," harapnya. (*Abi)