• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Rapat Terkait Verifikasi dan Validasi Kelembagaan Posyandu Kukar.(Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memantapkan proses transformasi kelembagaan desa dan kelurahan melalui kegiatan verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas, eksistensi, dan fungsi lembaga kemasyarakatan yang ada di tingkat desa maupun kelurahan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa proses ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan kini memasuki tahap akhir.

"Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri," ujar Asmi saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (7/10/2025).

Transformasi posyandu menjadi Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan upaya integrasi layanan agar tidak lagi terbatas pada posyandu balita, lansia, atau posbindu. Ke depan, posyandu cukup disebut posyandu yang melaksanakan enam layanan dasar sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah.

"Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini," tegasnya.

Selain posyandu, verifikasi dan validasi juga menyasar seluruh lembaga kemasyarakatan lainnya seperti RT, Karang Taruna, PKK, dan LPM. Proses ini bertujuan memastikan kelembagaan berjalan aktif, memiliki data yang sah, serta dapat bersinergi dengan program pembangunan desa.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap tercipta sistem tata kelola kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan yang lebih tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang telah diverifikasi akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih akurat.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi yang aktif, serta program kerja yang jelas. Ini sangat penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah," tambah Asmi.

DPMD Kukar juga mendorong sinergi antara pemerintah desa, kelurahan, dan lembaga masyarakat dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan. Dengan basis data kelembagaan yang valid, program pemberdayaan masyarakat dapat dijalankan dengan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top