• Sabtu, 11 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Polisi berhasil amankan barang bukti kasus peredaran narkoba.(Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Lima poket narkoba jenis sabu-sabu dan 18 butir pil ekstasi berhasil diamankan polisi, di Kecamatan Tenggarong.

Barang haram tersebut merupakan hasil dari penangkapan kedua terduga pelaku yaitu HD dan AR. Sementara terungkapnya kasus peredaran narkoba itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada 30 September 2025, sekitar pukul 17.00 wita, di jalan poros Timbau.

Atas laporan tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Kukar melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini laki-laki yang memiliki ciri-ciri tubuh tinggi.

Pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 wita, polisi mencurigai laki laki dengan identitas yang telah dikantongi. Setelah dilakukan pengintaian, polisi mengamankan laki-laki tersebut di jalan poros Timbau Tenggarong pada 6 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 wita.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan orang itu mengaku berinisial HD," kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko, di Tenggarong, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti gumpalan plastik warna hitam di saku celana sebelah kiri, yang berisi 1 poket narkoba jenis sabu-sabu. Dan 1 poket pil ekstasi.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa masih menyimpan barang haram di rumah kontrakannya di Jalan Ruwan Tenggarong. Polisi langsung menuju ke rumah kontrakan tersebut.

Di dalam rumah kontrakan itu, ada seorang laki-laki yang berinisial AR yang diduga rekannya dalam mengedarkan narkoba di Tenggarong. Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap AR dan sekitar rumah kontrakan itu.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 4 poket sabu-sabu dan 17 pil ekstasi, timbangan digital, di dalam rumah. AR mengaku bahwa diminta oleh HD untuk menjaga barang haram tersebut.

"Jumlah berat total sabu-sabu itu sekitar 55,24 gram dan 18 butir pil ekstasi," sebutnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dapat diproses lebih lanjut. Sementara keduanya dikenakan Pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35/2019, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top