• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



RDP Komisi I terkait penyelesaian lahan masyarakat desa Long Beleh.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Seluas 5.000 hektare (Ha) lahan masyarakat di Desa Long Beleh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga diklaim pihak perusahaan PT. Madani Citra Mandiri (MCM) yang bergerak di sektor pertambangan.

Hingga saat ini, lahan masyarakat belum mendapatkan kepastian ganti rugi oleh pihak perusahaan.

Sebelumnya, pada 2008 telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mengganti rugi lahan itu.

Pendamping masyarakat desa, Ahmad Tarmani mengatakan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Kesepakatan itu meliputi kompensasi atau ganti rugi atas tanah masyarakat dan menjalin kerja sama antar masyarakat apapun jenisnya.

"Kami meminta pertanggungjawaban dari perusahaan. Luasan tanah itu telah masuk Izin Usaha Perusahaan (IUP). Namun dari persoalan ini, belum ada terjadi kesepakatan nilai ganti rugi lahan tersebut," kata Tarmani jepada media di DPRD Kukar, Senin (6/10/2025).

Mengingat persoalan ini sudah terlalu lama dan tak kunjung rampung, maka itu masyarakat desa meminta kepada DPRD Kukar agar dapat menjembatani dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dalam mencarikan solusi atas persoalan ini.

RDP digelar di Ruang Komisi I DPRD Kukar, Senin (6/10/2025), dipimpin Anggota DPRD Kukar, Erwin, didampingi Sugeng Riadi, serta dihadiri Camat Kembang Janggut, dan sejumlah masyarakat desa.

Erwin menegaskan, pihak perusahaan harus menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan tepat.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, jangan ada salah satu pihak yang dirugikan.

"Persoalan ini telah berlarut-larut cukup lama, kami berikan waktu hingga 13 Oktober 2025 ini untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ucap Erwin.

Ia mengemukakan, masyarakat desa telah memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan lahan itu dan terjadi kesepakatan antar perusahaan.

Namun setrlah perusahaan mengalami take over pada 2017, tapi pada kesepakatan awal tak disampaikan kepada manajemen perusahaan yang baru.

"Kesepakatan itu berupa ganti rugi lahan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat. Dari pengakuan masyarakat bahwa lahan yang diklaim ialah 5.000 hektare dan dari pengakuan perusahaan sudah menggarap sekitar 2.000 hektare," ujarnya.

Dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secepatnya dan menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. (ary)



Pasang Iklan
Top