Pelaku (SW) yang menggelapkan mobil kawannya di Samarinda dan barang bukti berupa 1 bual mobil Honda Jazz. Senin (06/10/2025).(Foto:Dok.Polresta Samarinda)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Niat hati meminjamkan kendaraan, Aldi Putra Amanda (23) gigit jari setelah mobilnya di gadaikan oleh temannya sendiri.
Seorang mahasiswa asal Samarinda, tinggal di Perumahan Puri Blok G, Nomor 5, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan harus menelan penyesalan setelah meminjamkan mobilnya kepada temannya, yang kini menjadi pelaku, akibat melakukan penggelapan mobil korban.
Hal ini terungkap, setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kota Samarinda menerima laporan dan langsung menindak lanjuti kasus tersebut.
Awalnya, Aldi didatangi oleh pelaku Sukrisna Wicaksono (SW/21) untuk meminjam mobil milik Aldi. SW berniat untuk mengantri bensin dan akan berjualan bensin eceran. Dengan tanpa curiga, Aldi pun memberikan kunci mobil dan meminjamkannya kepada pelaku SW pada Kamis (11/09/2025) lalu.
Berselang waktu, setelah dua minggu lamanya, mobil yang dipinjam tak kunjung dikembalikan. Aldi pun menghubungi SW pada 27 September 2025 lalu, karena akan menggunakan mobil tersebut.
"Pelaku ini teman korban. Pelaku datang langsung ke rumah korban dan meminjam mobil secara baik. Korban pun mempercayakannya, karena sudah lama berteman dengan pelaku," ucap Kaplsekta Samarinda Kota AKP Kadiyo saat dikonfirmasi, Senin (06/10/2025).
Pelaku sempat mengangkat telpon dari korban, lalu mengatakan, akan mengembalikan mobilnya dimalam hari. Janji hanya tinggal janji, pelaku tak pernah mengembalikan mobil Honda Jazz berwarna putih bernopol DA 7592 BE tersebut.
Saat dihubungi lagi, pelaku sudah tidak dapat dihubungi kembali.
"Korban juga sudah ke rumah pelaku, tapi kosong. Rumah pelaku ada di Jalan P. Suryanata, Gg. Kenangan, Bukit Punang," lanjut AKP Kadiyo.
Kerugian yang ditaksir oleh Aldi mencapai Rp 100 juta rupiah. Ini juga yang menjadi dasar bagi korban untuk melaporkan pelaku ke Polsekta Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.
Usai melalukan pengembangan dan penyelidikan, Reskrim Polsekta Samarinda Kota berhasil membekuk pelaku pada Kamis (02/10/2025) lalu di wilayah Bukit Pinang.
SW mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada pria bernama Hamid sebesar Rp 5 Juta rupiah. Uang hasil gadaian tersebut, dipakai untuk kepentingan pribadi serta menebus kendaraan roda dua miliknya yang juga digadaikan.
Diketahui, rencana untuk pelaku bisa kabur dari korban, ialah dengan mematikan telepon agar tidak bisa dihubungi. Polisi menyebutkan, bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk kesengajaan untuk menghilangkan atau menguasai barang milik orang lain.
Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih dengan Nopol DA 7592 BE beserta BPKBnya.
"Proses pengembangan masih terus dilakukan. Kami juga mendalami, apakah si penerima mobil yang digadai itu juga ikut merasakan kejahatan atau tidak. Jika terbukti, jelas ada pasal tambahan," jelas Kapolsekta Samarinda Kota.
Perlu diketahui, SW akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
AKP Kadiyo selaku Kapolsekta Samarinda Kota berpesan, agar masyarakat lebih berhati-hati, jika ingin meminjamkan barang.
"Jangan mudah percaya dan jangan mudah mempercayakan, apalagi barang berharga," tandas Kapolsekta Samarinda Kota ini. (*Abi)