
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.(Foto:Alfiah)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyoroti tantangan pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam proses seleksi.
"Kita di daerah tidak bisa mengintervensi hasil tes atau proses seleksi," jelas Thauhid,pada Senin (28/7/2025).
Ia juga menyinggung ketimpangan sistem pengangkatan guru yang lama mengabdi.
Kondisi ini membuat banyak sekolah masih menggantungkan diri pada tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK.
"Ada banyak sekolah yang sejak lama mengandalkan THL, tapi tetap saja belum bisa diangkat menjadi PPPK karena keputusan sepenuhnya ada di kementerian pusat," ujarnya.
Thauhid menyayangkan semakin sempitnya kewenangan daerah dalam pengelolaan pendidikan.
"Sekarang, semua ditarik ke pusat dan kewenangan daerah menjadi sangat terbatas," pungkasnya.
Diakhir sesi ia berharap, pemerintah pusat dapat lebih memahami kebutuhan riil di daerah, khususnya dalam hal pemerataan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun belum memiliki kepastian status.
"Saya berharap ada solusi konkret dari pemerintah pusat agar para tenaga honorer yang sudah lama bekerja bisa mendapatkan kejelasan dan penghargaan yang layak," tutup Thauhid. (adv)