• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Disdikbud Kutai Kartanegara



Kepala Disdikbud Kukar, Afrilian Noor.(Foto:Alfiah)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor, menekankan pentingnya memahami batas kewenangan antara sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang menjadi wewenang Kementerian Agama.

"Pondok pesantren atau madrasah, misalnya, itu berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Jadi mohon Bapak/Ibu tidak keliru ketika kembali ke desa dan menjelaskan struktur pendidikan yang ada," tegasnya, pasca membuka Sosialisasi Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Satuan Pendidikan, pada Senin (28/7/2025).

Ia menyebutkan, perbedaan itu juga berdampak pada pemberian bantuan dari pemerintah daerah.

"Terkait bantuan seragam gratis dari pemerintah daerah, perlu saya tegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemkab, khususnya Dinas Pendidikan," ujarnya.

Thauhid mengatakan bahwa madrasah belum mendapat porsi dalam program bantuan karena bukan menjadi kewenangan Pemkab.

"Madrasah yang berada di bawah Kemenag belum mendapat porsi dalam program ini, meskipun nanti kita tetap akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Bupati maupun pihak Kemenag," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan dukungannya terhadap Madrasah Pendidikan Setara (MPS).

"Saya ingin memperjuangkan MPS, termasuk penyediaan kredit untuk mendukung usaha ini," kata Thauhid.

Terakhir, ia berharap peserta sosialisasi, khususnya perangkat desa, tidak keliru memahami mana sekolah yang berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.

"Cara membedakan sekolah cukup mudah kalau SMP atau sekolah umum berada di bawah Dinas Pendidikan, sedangkan MPS pasti di bawah Kemenag," pungkasnya. (adv)



Pasang Iklan
Top