• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum LBH JKN.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sejumlah orang tua korban terkait dugaan kasus pencabulan di Tenggarong telah dimintai keterangan, untuk memastikan kondisi korban.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) Ismail Panda Lubis, usai mendampingi orang tua korban, di Polres Kukar, Kamis (2/10/2025).

Ia mengatakan, tadi telah memenuhi undangan dari Polres Kukar untuk dimintai keterangan dari orang tua korban. Dalam keterangan tersebut, orang tua korban menyampaikan bahwa kondisi korban mengalami trauma berat.

"Korban ini mengalami trauma berat, sehingga tidak mau sekolah semenjak terjadi peristiwa tersebut pada 21 Agustus 2025 kemarin," katanya.

Para orang tua korban ini merasa khawatir, karena terduga pelaku ini masih sekolah dan satu wilayah.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, untuk dapat melakukan rehabilitasi serta memberikan jaminan perlindungan dan rehabilitasi baik kepada korban maupun orang tua korban.

"Kami berharap peran pemerintah daerah lebih aktif. Selama ini predator orang tua kepada anak yang banyak, tapi kali ini predator anak kepada temannya cukup banyak," jelasnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus dapat mengurai akar permasalahan terhadap kasus ini. Apa yang menjadi penyebab terjadinya kasus tersebut.

"Mereka melakukan itu pasti ada pemicunya, dari salah satu pelaku ada yang mendapat dan menonton video dewasa. Dan itu perlu diselidiki video tersebut didapat dari mana," ujarnya.

Kemajuan teknologi tanpa pengawasan akan menjadi permasalahan baru dan jangan sampai masuk jaringan baru LGBT. Karena korban ini bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Sunarko menyebutkan, pihaknya diminta untuk melakukan pemeriksaan sosial atau assesment terhadap saksi (orang tua) dan korban.

"Pemeriksaan sosial ini sangat diperlukan, untuk memastikan apakah dengan peristiwa yang dialami itu membahayakan psikologisnya," sebut Sunarko.

Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait. Agar korban ini mendapatkan penanganan yang tepat.

"Melalui koordinasi, kami bisa mengambil langkah yang tepat untuk melakukan penyembuhan terhadap psikolognya," pungkasnya. (Ary)



Pasang Iklan
Top