• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Perwakilan Aliansi Bukit Biru Menggugat (Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan ketidakjelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat sejak tahun 2023 lalu.

Maka itu, warga mengadakan audiensi bersama pemerintah kelurahan, Kamis (2/9/2025), bertempat di Ruang Rapat Kelurahan Bukit Biru.

Perwakilan Aliansi Bukit Biru Menggugat, Samsul Arifin menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pemerintah kelurahan, terkait program PTSL.

"Program PTSL dari tahun 2023 sampai tahun 2025 ini ini belum ada kejelasan terkait dengan terbitnya sertifikat yang dikeluarkan oleh program PTSL itu sendiri. Bahkan tidak terjadi hanya di tahun 2023, 2018 sampai 2023 itu pun juga ada program PTSL namun program itu sampai sekarang juga belum ada kejelasan," ujarnya.

Artinya, kata dia, masyarakat Kelurahan Bukit Biru ini sampai 2 kali telah menerima program yang sampai sekarang ini belum ada kejelasan.

Dari hasil audiensi tadi, pihaknya sudah ada kejelasan dimana persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu secepatnya.

"Besok sudah dilakukan analisa data, validasi dan verifikasi terkait dengan pendaftar-pendaftar oleh program PTSL itu sendiri. Dan jumlah yang mendaftar di Kelurahan Bukit Biru itu ada sekitar 391 orang dan sudah melakukan pembayaran terkait program PTSL. Sementara dari pihak panitia tim PTSL kelurahan itu belum mendaftarkan berkas pendaftar itu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yang artinya di sini belum ada kejelasan," bebernya.

Aliansi Masyarakat Bukit Biru Menggugat mendapatkan kejelasan itu mulai besok, bahkan dua hari ini, lalu Senin depan sudah ada jawaban terkait kelanjutan program PTSL itu sendiri.

Ia berharap persoalan ini secepatnya selesai.

Ia mengemukakan, satu orang pendaftar itu dikenakan sekitar Rp 250 ribu per surat, jika dikalikan 391 surat, maka totalnya mencapai sebesar Rp 97.750.000.

"Masalah komunikasi antara pihak kelurahan dengan BPN atau mungkin tidak melibatkan unsur tokoh masyarakat yang memahami tentang tata letak wilayah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan belum," tuturnya.

Sementara Plt Lurah Bukit Biru, Sudiyarso menyambut positif masyarakat yang datang ke Kantor Kelurahan Bukit Biru sehingga menjadi bahan evaluasi ke depan.

"Saya sudah perintahkan bahwa yang kita putuskan adalah yang terindikasi dan tidak terindikasi dulu, di rapat ini harus ditentukan kapan waktunya. Jadi biar cepat tuntas masalahnya,"ujarnya.

Adapun langkah dari pemerintah kelurahan adalah memastikan dulu berapa sertifikat yang terindikasi bisa diproses dan yang tidak terindikasi. Ini harus dicarikan solusinya.

"Harapan kami, masalah ini bisa segera diselesaikan, dan masyarakat bisa mendapatkan kejelasan apakah bisa diterbitkan atau tidak sertifikatnya," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top