Salah satu tim IT Dinas PU Kukar, Faturahman.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Untuk memperlancar dan memaksimalkan pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) secara rutin melakukan perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) kantor.
Adapun sarpras yang dilakukan perbaikan dan perawatan tersebut, di antaranya komputer, AC, papan digital, meja, kursi, toilet, kelistrikan, jaringan air dan lainnya.
Perwakilan Informasi dan Teknologi (IT) Bidang Umum Dinas PU Kukar, Faturahman menjelaskan, pemeliharaan sarpras ini harus dilakukan agar usia barang-barang tersebut bisa tahan lebih lama.
"Yang paling sering dilakukan pemeliharaan ialah barang-barang elektronik, seperti komputer, AC dan jaringan listrik," kata Faturahman kepada Kutairaya, Sabtu (27/9/2025).
Ia mengemukakan, dalam satu tahun untuk pemeliharaan komputer bisa mencapai 500 kali, sedangkan pemeliharaan AC sebanyak 300 kali.
"Kerusakan yang sering dialami ialah pada sistem, baik software dan hardware," ujarnya.
Dalam sehari, ia bisa dipanggil sebanyak 10-20 kali untuk melakukan pemeliharaan, baik dari bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.
"Sistem pemeliharaan kita saat ini telah berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini (2025), pemeliharaan dilakukan secara terbuka bisa diakses melalui aplikasi Pantasi PU," ucapnya.
Aplikasi tersebut merupakan terobosan baru dalam melakukan pengaduan terkait dengan sarpras di Kantor Dinas PU.
Hal ini bagian dari upaya Dinas PU dalam melakukan pengawasan dan perawatan aset yang dimiliki saat ini.
"Jika ada sarana dan prasarana yang rusak, bisa dilaporkan melalui aplikasi tersebut. Kita sudah menyiapkan barcode untuk discan, khususnya bagi pegawai internal," kata Hairi Wardani, Kasubag Umum Dinas PU Kukar kepada Kutairaya.
Usai discan, pastinya akan muncul formulir yang isinya data pelapor dan jenis sarpras yang ingin dilaporkan, serta keadaan sarpras tersebut.
Nantinya admin dari Pantasi PU akan menanggapi setiap laporan yang masuk.
Dari admin itu akan dilaporkan kepada Tim Barang Milik Daerah (BMD).
Tim ini memiliki tugas untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap laporan yang masuk itu.
Jika telah dilakukan verifikasi faktual dan aset itu perlu perhatian, maka tim BMD akan ke PPK pemeliharaan.
Setelah disampaikan kepada PPK pemeliharaan, maka PPK pemeliharaan menyampaikan kepada pihak ketiga yang telah dikontrak oleh Dinas PU, untuk melakukan perbaikan, perawatan hingga penggantian.
Jika laporan itu sudah ditangani dan rampung, maka penyedia melaporkan kepada PPK pemeliharaan.
Selanjutnya, PPK pemeliharaan segera menyampaikan kepada admin bahwa pekerjaan telah rampung. (adv/ary)