
Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Rachmad Hidayat. Kamis (18/12/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada sektor limbah dan pengelolaan sampah. Pembahasan ini difokuskan pada evaluasi pelayanan kebersihan agar lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan, Kamis (18/12/2025).
Upaya optimalisasi perpajakan terus dilakukan. Selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal ini turut memberikan dorongan pada sektor pembangunan Kota Samarinda kedepannya. Berkaitan dengan hal tersebut, Bapenda terus berupaya mengoptimalkan kantong-kantong retribusi dan pajak.
Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Rachmad Hidayat mengatakan, pembahasan tersebut mencakup penyesuaian klasifikasi pelayanan kebersihan, termasuk kemungkinan adanya perubahan atau pergeseran skema.
“Kami menyusun draf ini sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan kebersihan. Memang ada beberapa yang kami klasifikasikan ulang dan dipindahkan,” kata Rachmad.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada penyesuaian yang dilakukan berdasarkan kondisi fakta lapangan. Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar penerapan Perda tetap sesuai target tanpa membebani masyarakat.
“Kami menyesuaikan berdasarkan fakta di lapangan, supaya penerapan Perda sesuai target dan masyarakat juga tidak terbebani,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rahim, menyoroti dasar penarikan retribusi pelayanan kebersihan yang selama ini diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sistem pengelompokan wajib, terutama pada sektor pengelompokan retribusi yang masih mengacu pada klasifikasi pelanggan PDAM dinilai kurang relevan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau PDAM menggunakan acuan kubikasi pemakaian air, maka retribusi kebersihan seharusnya juga punya dasar yang jelas, terutama terkait volume sampah yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, tarif retribusi kebersihan tidak boleh disamaratakan antara wajib retribusi yang menghasilkan sampah sedikit dengan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
“Tidak adil jika volume sampah kecil dikenakan tarif yang sama dengan yang volumenya besar. Selama ini tarif retribusi kebersihan masih cenderung flat,” tegasnya.
Menurut DPRD, penetapan tarif retribusi harus mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas agar beban pembayaran sejalan dengan layanan yang diberikan pemerintah daerah.
“Retribusi kebersihan seharusnya disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan, supaya lebih adil dan proporsional,” sambungnya.
Meski demikian, DPRD mengakui pembahasan Perda harus segera dirampungkan menyusul adanya tenggat waktu dari Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah diberikan waktu sekitar 15 hari untuk menyelesaikan pembahasan Perda Retribusi dan Pajak Daerah.
“Tenggat waktunya cukup singkat, sehingga Perda ini harus segera diselesaikan. Karena itu, yang diatur dalam Perda adalah hal-hal yang bersifat prinsip,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan teknis seperti sistem klasifikasi wajib retribusi dan penentuan besaran tarif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Detail teknisnya nanti akan diatur dalam Perwali, agar kebijakan retribusi kebersihan bisa terus disempurnakan dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya. (*Abi)