• Jum'at, 01 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Polsek Loa Janan berhasil meringkus tiga terduga pelaku peredaran uang palsu.(Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sebanyak Rp 13 juta uang palsu (Upal) siap edar digagalkan oleh polisi. Sementara uang tersebut diduga milik 3 pemuda yaitu RH, RF dan PT.

Pengungkapan kasus peredaran upal ini pada 25 September 2025 lalu atas laporan dari salah satu masyarakat yang menjadi korban peredaran uang palsu di kios miliknya Desa Batuah. Awal mula kejadian, terduga pelaku datang dua orang ingin top up saldo pada aplikasi Dana sebesar Rp. 500 ribu. Terduga pelaku telah memberikan uang sebesar Rp 510 ribu pada kios BRI Link.

Tanpa disadari, pemilik kios ini langsung menyimpan uang tersebut. Dan tak lama, istri korban mengecek keuangan hasil penjualan, merasa curiga sebagian uang yang diperoleh itu berbeda atau tak seperti biasanya.

"Setelah dilakukan pengecekan pada uang tersebut, ternyata uang yang diperoleh dari jasa transaksi keuangan yakni Upal," kata Kapolsek Loa Janan Abdillah Dalimunthe pada Kutairaya, Sabtu (27/9/2025).

Atas kejadian tersebut, pemilik toko langsung melaporkan hal itu ke Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Loa Janan. Dari laporan itu, Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan.

"Saat kejadian, memang di wilayah sini (Desa Batuah) tengah ramai karena ada kegiatan, sehingga terduga pelaku bisa segera diamankan," ucapnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Batuah KM 26 dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan diduga uang palsu sebanyak Rp 2,1 juta dan Rp 100 ribu upal robek. Terduga pelaku ini merupakan warga asal Penajam Paser Utara (PPU).

"Polisi terus melakukan pengembangan hingga mendatangi ke rumah terduga pelaku di PPU, di dalam rumah itu ditemukan uang palsu sebanyak Rp 10,7 juta," ujarnya.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku melakukan aksi peredaran uang palsu ini bekerjasama dengan rekannya yaitu PT. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan PT. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap PT, ditemukan barang bukti selembar upal dengan nilai Rp 100 ribu.

Atas perbuatan tersebut, 3 terduga pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan bahwa mereka telah melakukan peredaran Upal di sejumlah wilayah Kaltim diantaranya Samarinda, Balikpapan dan Kukar.

"Peredaran upal itu menyasar ke toko kelontongan dan lainnya di Kaltim. Mereka beraksi pada malam hari maupun pagi hari, disaat pemilik kios belum terlalu fokus," jelasnya.

Mereka mengakui bahwa upal tersebut diperoleh dari toko online dengan harga Rp 102 ribu dengan isi lumayan banyak. Uang itu merupakan uang mainan, yang jelas dari sisi fisik sangat terlihat perbedaan uang palsu dan asli.

"Uang mainan itu memiliki ciri lebih pendek dan bertuliskan uang mainan. Terduga pelaku membeli uang itu dengan pecahan Rp 100 ribu denga total Rp 60 juta, yang bersangkutan ini membeli uang itu secara online dari Surabaya dengan sistem COD pada Juli 2025," tegasnya.

Tapi, dalam mengedarkan uang itu, terduga pelaku menimpali tulisan mainan pada uang tersebut. Sehingga mereka iseng untuk melakukan transaksi dan tak dicurigai. Akhirnya mereka terus melakukan peredaran uang palsu.

"Sebelum ditangkap, mereka telah berencana untuk mengedarkan uang itu dengan modus belanja spare part mobil," sebutnya.

Dari hasil introgasi, bahwa hasil dari peredaran uang palsu dengan modul belanja itu, digunakan untuk berfoya-foya. Dan diduga dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 36 (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 7/2011 junto pasal 379 dan pasal 55 dengan ancaman, sekitar 15 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top