• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara



Sekretaris Dinas PU Kukar, H Rudy Suryadinata turut hadir pada kegiatan beseprah Erau Adat Kutai 2025.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) turut memeriahkan kegiatan beseprah di sepanjang Jalan Diponegoro Tenggarong, Kamis (25/9/2025).

Beseprah ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Budaya Adat Erau Kutai, yang memiliki makna kesejajaran dengan seluruh lapisan masyarakat.

Tradisi beseprah ini melambangkan tidak adanya kasta sosial antara bangsawan dan pejabat dengan masyarakat biasa. Ini menunjukkan nilai kesatuan dan kebersamaan masyarakat Kukar dan pelestarian kebudayaan lokal di tengah arus modernisasi.

Beseprah dilakukan dengan duduk bersila di atas tikar sembari makan bersama. Berbagai macam jenis makanan khas Kutai disajikan di sini sehingga disambut meriah oleh masyarakat.

Sekretaris Dinas PU Kukar, H Rudy Suryadinata mengatakan, kegiatan beseprah ini merupakan dukungan terhadap pelaksanaan pesta Budaya Adat Erau Kutai, yang dilaksanakan setiap tahunnya.

"Ini merupakan tradisi budaya yang perlu kita jaga dan lestarikan. Hanya di Kukar yang memiliki tradisi beseprah khususnya pada Erau," kata Rudy kepada Kutairaya.

Dalam mendukung acara beseprah, pihaknya membawa sejumlah kuliner tradisional, seperti nasi kebuli dan lainnya.

Selain itu, pihaknya mengikuti sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor B-3832/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2025 tentang Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025.

Dalam edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diminta untuk mengenakan pakaian adat.

Seluruh OPD diminta untuk memasang umbul-umbul, baleho bertema Menjaga Marwah Peradaban Nusantara.

Seluruh OPD harus mengikuti Expo Erau. Saat belimbur, seluruh OPD menyiapkan wadah penampungan air pada titik yang telah ditentukan.

Seluruh masyarakat Kukar diharapkan agar dapat mendukung dan menyukseskan rangkaian acara festival Budaya Erau Adat Kutai 2025.

Dan teknis pelaksanaan kegiatan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Sementara dasar pelaksanaan Erau disampaikan pada Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, serta Undang-Undang Nomor 5/20017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan, Undang-Undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 2/2016, tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4/2018 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.

Menurutnya, Budaya Adat Erau Kutai ini merupakan simbol dan identitas daerah sehingga perlu dijunjung tinggi agar tidak pudar akibat perkembangan zaman. (adv/ary)



Pasang Iklan
Top