• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Didik Agung Eko Wahono, Ketua Tim Pemenangan Paslon 1 Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada Kukar 2024.(Foto:Abi/Kutairaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, gelar sidang mendengarkan kesaksian Kerja Tim Pemenangan Calon Bupati Kutai Kartanegara Nomor Urut 1, Didik Agung Eko Wahono, di Kantor KPU Prov Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kamis (25/09/2025).

‎Berdasarkan Pasal 458 ayat 3 UU N9 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, DKPP melakukan pemanggilan kepada Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, Didik Agung Eko Wahono untuk dimintai keterangan terkait dengan mekanisme pendaftaran pencalonan Paslon 1 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pilkada Kukar 2024.

‎Sidang ini, berlandaskan pada surat DKPP Nomor 2499/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 yang dikeluarkan oleh DKPP pada 16 September 2025 lalu.

‎Usai memenuhi panggilan, Didik menjelaskan kepada KutaiRaya, bahwa pemanggilan ini untuk mendengarkan keterangan dari Tim Pemenangan Edi-Rendi dalam proses pendaftaran Bacalon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.

‎"Jadi tadi saya selaku Ketua Tim Pemenangan sudah dipanggil ya, dimintai keterangan terkait proses pendaftaran Pak Edi dan Pak Rendi," ucap Didik Ketua Tim Pemenangan Paslon 01 (Edi Damansyah-Rendi Solihin).

‎Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, membatalkan kemenangan Paslon 01 Edi-Rendi dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024, pada ‎Putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2024.

‎Didik melanjutkan, jika dirinya dan Tim Pemenangan mulai bekerja pada saat penetapan paslon Pilkada Kukar telah disahkan.

‎"Kalau secara pribadi, atas nama tim ini saya rasa tadi tidak ada yang terlalu spesifik, karena tim ini tidak mengurusi pada proses pendaftaran," ungkapnya.

‎Dirinya juga menjabarkan tugas-tugasnya dalam proses kampanye lebih cenderung pada berjalannya strategi pemenangan.

‎"Kami lebih fokus pada posisi penanganan proses kampanye, jumlah titik kampanye, konsolidasi tim perekrutan, keamanan serta kondusivitas," lanjutnya.

‎Pada 25 September 2024 lalu, KPU Kukar menetapkan 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, yakni Paslon 1 : Edi Damansyah-Rendi Solihin, Paslon 2: Awang Yaqoub Luthman-Akhmat Zais dan Paslon 3: Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

‎"Kalau kami ini, di kukuhkan dan di SK kan itu setelah Paslon dinyatakan sah oleh KPU Kukar," kata Didik.

‎Terkait dengan proses pendaftaran calon 01, dirinya mengungkapkan dalam pembahasan saat sidang berlangsung, Didik lebih banyak di mintai keterangan terkait pasal yang mengatur proses pencalonan.

‎"Ya saya cuman di tanya dan di konfirmasi terkait dengan proses pencalonan saja, tidak begitu spesifik," bebernya.

‎Untuk itu, dirinya memastikan, akan menghormati dan menunggu hasil dari persidangan yang telah berlangsung dini hari.

‎"Tinggal nanti menunggu hasilnya bagaimana, mudah-mudahan kita tunggu yang terbaik," imbuhnya.

‎Disisi lain, wartawan Redaksi KutaiRaya.com mencoba meminta keterangan Ketua DKPP Provinsi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. Namun dirinya enggan berkomentar lebih lanjut.

‎"Nanti saja," gemingnya.

‎Usai melakukan sidang, DKPP langsung melakukan sidang rapat pleno terkait hasil dari sidang yang telah dilaksanakan. (*Abi)



Pasang Iklan
Top