• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi persetubuhan anak dibawah umur.(Dok. Google Polres Manggarai)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Tenggarong Seberang berhasil diamankan polisi.

Kasus tersebut terungkap pada 20 September 2025, setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polsek Tenggarong Seberang. Sementara kasus itu berawal dari rasa kecurigaan orang tua korban yang melihat pintu kamar anaknya terkunci.

"Orang tua korban ini terbangun dari tidurnya sekitar pukul 01.30 wita, untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil orang tua korban ingin mengecek anaknya tapi pintu itu terkunci," kata Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia Hadi Rahman, Rabu (24/9/2025).

Sehingga orang tua korban langsung keluar rumah dan mengecek anaknya lewat jendela kamar anaknya. Namun orang tua korban dikejutkan dengan perbuatan yang tak senonoh yaitu berhubungan badan.

Setelah terbukti melakukan hal tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri. Orang tua korban bersama warga setempat melakukan pengejaran, namun tidak ditemukan.

Sehingga hal tersebut dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Tak perlu waktu lama, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang, untuk diproses lebih lanjut.

"Terduga pelaku dan korban ini memiliki hubungan asmara," jelasnya.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kekasihnya. Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 81 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top