Kantor BPJS Kesehatan Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, KutaiRaya.com - Rencana perubahan iuran dana kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025, belum keseluruhan diterapkan.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga belum menerapkan rencana tersebut.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Kemenkes berwacana mengubah kelas BPJS Kesehatan serta mulai diimplementasikan secara bertahap, serta iuran peserta akan ada perubahan.
Perubahan yang terjadi adalah layanan sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sedangkan jenjang kelas rawat inap 1, 2, 3 tidak akan ada lagi. KRIS BPJS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Tujuannya adalah menyamakan standar pelayanan dan fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih merata, tidak diskriminatif dan berkualitas.
Kepala BPJS Kesehatan Kukar, Ika Irawati menegaskan, di Kukar belum diterapkan kebijakan tersebut.
Untuk teknisnya, kata Ika, saat ini beberapa kebijakan yang dikeluarkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Kaltim itu lebih kepada internal, setelah regulasi yang mengatur masyarakat luas.
"Kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Presiden atau perangkat pemerintah pusat. Jadi kalau sampai dengan sekarang di internal kita yang terkait perubahan iuran dan KRIS BPJS," jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Ika menekankan, sampai saat ini masih kelas 1, 2, dan 3.
Iuran masuk kelas 3 sebesar Rp 42.000 per jiwa dengan konsep sharing.
Peserta menanggung Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Kalau memang nanti kebijakan tersebut diimplementasikan atau dijadikan kebijakan secara regulasi, kita pasti menyesuaikan. Siap aja kalau kita," ujarnya.
Ia berharap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan mereka tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. (dri)