
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira .(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Untuk mencegah tindakan penipuan, Polres Kukar membuka biro jasa hukum dalam melayani masyarakat.
Kasat Rekrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, biro jasa hukum ini dibuka secara gratis di Polres Kukar. Nantinya bagi masyarakat Kukar yang membutuhkan jasa tersebut, baik konsultasi terhadap persoalan hukum dan lainnya, dilayani oleh petugas.
Adapun peran dari biro jasa hukum itu ialah, memberikan solusi hukum, menjamin perlindungan hukum, menyediakan jasa profesional hingga menjamin keamanan.
"Layanan ini kita buka untuk menghindari tindakan penipuan atau ketidakpahaman masyarakat khususnya yang berkaitan dengan hukum," kata Ecky Widi Prawira pada Kutairaya, di Polres Kukar, Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, jika masyarakat ingin berinvestasi di salah satu badan usaha, lebih baik melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Polres Kukar, untuk memastikan keberadaan dan trek record badan usaha itu sendiri.
"Jangan sampai ada kembali kasus penipuan yang menimpa masyarakat kita. Untuk itu, perlu waspada, jangan mudah percaya dengan orang lain," tegasnya.
Ia mengaku, layanan biro jasa hukum ini merupakan terobosan baru dalam melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Diketahui, belum lama ini Polres Kukar berhasil mengungkap kasus penipuan dengan nilai fantastis yang mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih. Terduga pelaku merupakan warga desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Kukar.
Kasus penipuan itu terjadi pada 2023 lalu. Dalam proses pengungkapan, polisi mengalami kesulitan untuk mencari keberadaan terduga pelaku yang berpindah tempat. Terduga pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. (Ary)