Kuasa Hukum warga Handil Bakti, Paulinus Dugis saat menjelaskan kepada awak media terkait pembayaran lahan warga. Rabu (17/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Warga Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda lakukan hearing bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, terkait dengan belum dibayarnya kompensasi ganti rugi lahan yang diklaim oleh PT. Internasional Prima Coal (IPC), Rabu (17/09/2025).
Persoalan konflik agraria yang belum terselesaikan hingga saat ini, menempuh jalur mediasi di Komisi I DPRD Kota Samarinda. Diketahui, permaslahan ini muncul beberapa tahun setelahnya, usai PT.IPC melakukan proses pembebasan lahan pada tahun 2006 silam.
Divisi Legal PT IPC, Robert Nababan mengatakan, bahwa dalam tidak lanjut kasus ini, Komisi I nantinya akan melakukan proses verifikasi surat kelengkapan dari kedua belah pihak (PT.IPC dan warga yang melakukan aduan).
“Verifikasi itu nanti mencakup registrasi di kelurahan maupun kecamatan, lalu dilakukan juga peninjauan ke lokasi. Karena itu diminta dokumen-dokumen pendukung untuk diverifikasi di kelurahan,” ucap Robert.
Dirinya menjelaskan, pada saat proses pembayaran oleh PT. IPC di lakukan pada tahun 2006 lalu, namun warga telah bermukim di lahan itu sejak 2002 silam.
“Kita tanyakan kepada pihak kelurahan dan kecamatan pada saat itu, akhirnya orang-orangnya telah di temukan dan kami melakukan proses verifikasi dan pembayaran,” ungkapnya.
Dirinya pun menyayangkan, sering terjadinya konflik agraria dikemudian hari. Untuk itu, dirinya sangat berharap agar Komisi I DPRD Kota Samarinda dapat menyelesaikan konflik dengan benar.
“Seringkali konflik seperti ini muncul di tahun-tahun berikutnya. Kita telah membayarkan di tahun 2006 silam, tapi sekarang persoalan ini kembali mencuat, padahal kita sudah selesai di tahun itu,” tegasnya.
Terkait dengan dugaan salah bayar, pihaknya menyebutkan bahwa PT. IPC melakukan proses pembayaran dengan melakukan verifikasi yang jelas.
“Ya itu kan masih dugaan (salah bayar). Kita juga melakukan verifikasi saat akan membayar dulu. Yang jelas kita berterima kasih Komisi I memberikan mediasi ini, kalaupun hasilnya nihil jalur hukum jadi jalan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Handil Bhakti, Paulinus Dugis, menepis pernyataan pihak PT. IPC. Dirinya meyakini jika proses pembayaran terdapat permasalahan yang krusial. Pasalnya, bukti-bukti seperti surat tanah warga, masih berada ditangan warga.
“Dari penjelasan PT. IPC disebutkan bahwa mereka sudah melakukan pembebasan lahan. Kalau memang benar sudah ada pembebasan, otomatis surat-surat warga seharusnya diambil. Kenyataannya, surat-surat tersebut masih ada di tangan warga. Maka pertanyaannya, pembebasan itu dilakukan kepada siapa? Surat apa yang dijadikan dasar pembayaran? Dan apakah lokasinya benar di situ?,” tanya Paulinus.
Dilokasi tersebut katanya, sudah terdapat bangunan yang dirusak akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, terdapat beberapa lahan warga yang masih dijadikan sebagai lahan perkebunan buah-buahan. Dirinya pun menyimpulkan, bahwa masyarakat yang terdampak masih mendiami wilayah yang menjadi konflik.
Dugaan salah bayar pun dilayangkan olehnya pada saat proses mediasi. Meskipun masih dugaan, namun fakta lapangan mengatakan jika kliennya, memiliki bukti jelas kepemilikan lahan yang telah dibayarkan oleh PT. IPC.
“Ini masih dugaan, kami menduga ada salah bayar. Karena klien kami masih memiliki bukti kepemilikan, masih dipegang sampai sekarang. Seharusnya, kalau memang sudah dibayar surat kepemilikan ini seharusnya sudah tidak berada di tangan warga,” bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap agar proses verifikasi kedepan segera diselesaikan oleh DPRD Kota Samarinda. Pasalnya, warga yang telah mengalami kerusakan rumah dan lahan membutuhkan kepastian hukum.
“Kami mendorong agar DPRD Samarinda segera menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.
Saat mengkonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Shamri Saputra, dirinya menyebutkan bahwa Komisi I akan melakukan verifikasi mendalam terkait dengan administrasi dari PT. IPC yang mengatakan telah melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan kepada warga, dengan mencocokkan data masyarakat pemilih lahan dan data dari Kelurahan atau Kecamatan setempat.
“Nanti kita akan verifikasi dari data PT. IPC dengan data di Kelurahan. Karena di Kelurahan kan pasti mendata itu,” ujarnya.
Dirinya pun menunggu kedua belah pihak segera menyerahkan berkas yang akan dijadikan sebagai bahan verifikasi.
“Nanti hasilnya akan kelihatan, apakah pihak IPC yang salah bayar atau bagaimana. Karena kadang lahan itu ada yang sudah di beli sama orang lain tapi namanya masih nama pemilik lama. Itu yang masih jadi persoalan,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya akan segera memverifikasi setelah bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik dari PT. IPC maupun kelurahan dan warga yang memiliki bukti sah kepemilikan di kumpulkan. (*Abi)