• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati.(Foto: Achmad Rizky/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Polres Kukar menargetkan pekan ini akan melimpahkan berkas perkara tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum di salah satu Pondok Pesantren Tenggarong Seberang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyerahkan berkas perkara ke Kejari.

"Untuk kelengkapan berkas perkara sudah lengkap, tinggal kita serahkan," kata Irma Ikawati pada Kutairaya, di DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Ia mengaku, perkara ini belum dilimpahkan karena adanya petugas yang tengah sakit dan ada kegiatan lainnya yang tak bisa ditinggalkan.

"Untuk perkembangan kasus tersebut, masih tetap korbannya yang kemarin (ada 7 korban santri)," ujarnya.

Dalam hal ini, Polres Kukar juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Atma Husada terkait dengan psikolog pelaku. Hal ini untuk memastikan apakah pelaku ini mengidap penyakit seksual atau tidak.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tinggal menunggu hasilnya. Itu seperti visum, jadi nanti disimpulkan apa yang dialami oleh yang bersangkutan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua TRC PPA Kukar Dedy Hartono berharap, aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tindakan pelecehan seksual terlebih pencabulan sesama jenis ini dapat merusak generasi bangsa. Untuk itu, rantai hubungan tersebut harus diputus dan bisa disadarkan kembali selayaknya manusia umumnya.

"Pelaku-pelaku seperti itu harus diputus, agar tak ada korban atau pelaku baru, khususnya terhadap pelecehan seksual baik dibawah umur atau sesama jenis," tutup Dedy Hartono. (Ary)



Pasang Iklan
Top