Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual dan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang sering terjadi di Kabupaten Kukar.
Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Kukar untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum dalam bentuk penanganan agar perbuatan itu bisa ditindak secara tegas.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan kasus pelecehan terlebih adanya indikasi LGBT ini tak boleh terjadi lagi di Kukar.
Belakangan ini, kata Yani, kasus tersebut sering terjadi baik di lembaga pendidikan hingga orang terdekat di lingkungan sekitar.
"Perda itu sangat dibutuhkan, saat ini kita ingin melakukan penindakan tapi belum ada aturan yang mengatur terkait LGBT," tutur Yani usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya LGBT di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, LGBT ini memberikan dampak besar terhadap perubahan perilaku seseorang sehingga jangan sampai LGBT ini berkembang biak di Kukar.
Dengan adanya perda terkait itu, pemerintah daerah dapat melakukan penindakan atau upaya pencegahan terhadap LGBT.
"Kasus seperti ini adalah penyakit, kalau dibiarkan bisa tumbuh dan berkembang. Sehingga harus dicegah dan dipangkas," jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mendukung terhadap Raperda LGBT ini.
Sementara itu Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono menilai raperda itu sangat penting dibahas dan segera disahkan.
Hal ini bertujuan untuk membasmi predator atau pelaku LGBT itu sendiri.
Pihaknya menyambut baik dan mendukung atas rencana pembuatan perda itu.
Sehingga perbuatan yang melanggar aturan hukum bisa ditindak dengan tegas.
"Selama 2025 ini TRC telah menerima laporan kasus sekitar 3 atau 4, kasus itu berkaitan dengan pelecehan seksual, terlebih hubungan sesama jenis," ucap Dedy. (Ary)