
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.(Foto:Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar), Rinda Desianti menjelaskan sekitar 350 Organisasi Massa (Ormas) tidak lapor atau nonaktif karena mereka tidak membuat laporan tahunan dan melakukan pergantian pengurus.
Sedangkan 148 Ormas sudah tercatat di Kesbangpol Kukar, terdiri yayasan, perkumpulan, profesi, paguyuban, keagamaan LSM, Ormas, lembaga adat, OKP.
Untuk mewujudkan Ormas yang sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kesbangpol secara rutin menggelar sosialisasi kepada Ormas yang tercatat secara resmi.
Rinda mengatakan, sosialisasi ini bagian dari pembinaan yang dilakukan pemerintah daerah agar Ormas di Kukar bisa beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ormas ini merupakan mitra pemerintah daerah, dalam melakukan pembangunan daerah," kata Rinda kepada KutaiRaya.com, Jum
Pihaknya menegaskan tujuan dari pembentukan Ormas itu sendiri adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat agar dapat disampaikan kepada pemerintah daerah.
Setiap Ormas memiliki visi dan misi yang berbeda.
"Ormas ini harus sesuai dengan visi dan misi mereka di awal," tuturnya.
Ia mengemukakan, pembentukan Ormas bisa dilakukan melalui pendaftaran akta notaris untuk mendaptkan SK KemenkumHAM dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Kami selalu komitmen menyampaikan aturan dan mekanisme baik bagi Ormas yang berbadan hukum dan melalui SKT Kemendagri," ujarnya.
Dia berharap peran Ormas di Kukar dapat memberikan manfaat di tengah masyarakat. Serta bisa menjaga kondusivitas daerah.
Sementara itu Analisis Kebijakan Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Andri Wardana menambahkan, keberadaan Ormas ini harus dilaporkan ke Kesbangpol Kukar.
Nantinya Kesbangpol akan melakukan verifikasi ke lapangan.
"Jika ada kesesuaian, maka kita akan keluarkan Surat Keterangan Lapor. Untuk 2025 ini, sudah ada 28 pembentukan Ormas baru atau tercatat," ujar Andri. (Ary)