• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.(Foto:Andri wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Meski Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 dipangkas sebesar 77% dari alokasi normal oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya berkoordinasi langsung bersama Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa agar tetap bisa mendapatkan dana sesuai kebutuhan daerah. Diketahui bahwa, kebijakan pemangkasan ini disampaikan oleh Menkeu RI sebelumnya, Sri Mulyani.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa pemangkasan ini terjadi di seluruh Kalimantan Timur, dana transfer dalam bentuk dana bagi hasil.

“Kami beberapa waktu lalu telah berkoordinasi di tingkat Provinsi Kaltim, dan sepakat. Rencananya, kami bersama 10 kepala daerah akan datang ke Kemenkeu untuk memperjuangkan DBH,” jelas Aulia Jumat (12/9/2025).

Aulia menyebut, DBH Kukar tahun 2026 hanya akan ditransfer sebesar 23 persen dari alokasi biasanya. Artinya, Kukar hanya menerima sekitar Rp 1,3 triliun dari angka normal Rp 5,7 triliun.

“Jika APBD kita turun drastis, tentu akan berdampak pada roda perekonomian daerah. Untuk itu penurunan inj yang menjadi fokus kita,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pendapatan dari sektor industri ekstraktif itu pada titik akhirnya itu akan selesai. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk mengalihkan industri ekstraktif ke non ekstraktif seperti pertanian.

Kalau di Kutai Kartanegara sendiri salah satu penguatan yang dilakukan selain sektor pariwisata adalah pertanian ini sendiri dengan memperkuat petani-petani milenial memberikan sarana prasarana pertanian. Sehingga mendekatkan anak-anak muda ke sektor pertanian.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan, supaya pembangunan dan pelayanan publik di Kukar tidak terganggu dengan adanya pemangkasan tersebut,” pungkasnya (Dri)



Pasang Iklan
Top