Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Terdakwa Bayu Arizona (BA) perantara penjualan Narkotika golongan I Sabu-sabu, resmi dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 1 Milliar rupiah, Jumat (12/09/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda resmi menjatuhkan pidana kurungan dan denda kepada BA dalam sidang perkara nomor 542/Pid.sus/2025/PN Smr pada Selasa (09/09/2025) kemarin. Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto bersama dua hakim anggota (Jemmy Tanjung Utama dan Marjani Eldiarti) menyatakan dan membuktikan BA secara sah dan meyakinkan bersalah.
Barang bukti yang di dapatkan ialah Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Seribu gram atau Satu Kilogram. Tidak hanya itu, 2 buah KTP dengan nama yang berbeda juga menjadi barang bukti, yakni atas nama Pujo Prasetyo dan Abdulloh Syukron serta satu buah Handphone.
“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah 1 Milliar Rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan, apabila tidak dibayarkan pidana denda yang ditetapkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Penetapan pidana yang dijatuhkan kepada BA justru berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Sinta Lia Latifah yang merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut terpidana pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan 13 tahun penjara.
Pasal 114 menyatakan, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Milliar Rupiah.
Sebelumnya, BA ditangkap di Jalan Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Kamis (01/05/2025) silam. Awalnya terdakwa mendapat panggilan pada awal Bulan Maret 2025, oleh kawannya Harris yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis Sabu. BA menerima tawaran tersebut.
Terpidana melakukan kontak dengan Roy/Acay melalui Whatsapp, BA pun mengunduh aplikasi Signal sebagai wadah komunikasi atas arahan Acay.
April 2025, BA diperintahkan BOS (DPO) untuk membeli handphone baru dan berangkat menuju Kota Samarinda. BA diberikan uang sebesar 3,5Jt untuk akomodasi.
BOS memerintahkan terpidana BA untuk mengantar narkotika jenis Sabu tersebut kepada pembeli di Jalan Juanda 6. BA pun segera mengkonfirmasi kepada pembeli.
Namun, sebelum transaksi terjadi, Ditresnarkoba Polda Kaltim sigap melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang kini menjadi terpidana di lokasi transaksi. (*Abi)