• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti sabu sabu.(Dok Polsek Loa Janan)


TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Seorang pengedar sabu-sabu dibekuk polisi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 poket sabu-sabu dengan berat 12,1 gram, satu bungkus rokok merk marlin, satu lembar amplop warna putih dan satu buah korek api. Penangkapan pelaku dilakukan pada 6 September 2025, sekitar pukul 19.00 wita.

Kasus peredaran narkoba ini terungkap berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Loa Duri Ilir sering terjadi transaksi sabu-sabu, pada 6 September 2025 sekitar pukul 15.00 wita. Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti dan polisi menuju tempat yang dimaksud.

"Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan menuju TKP dan melakukan penyelidikan di wilayah tersebut," kata Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe pada Kutairaya, Kamis (11/9/2025).

Sekitar pukul 19.00 wita, tim Garangan Reskrim melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan di wilayah tersebut. Sehingga polisi menghampiri orang tersebut yang mengaku berinisial AP.

"Saat itu tim melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan area sekitar. Dan ditemukan barang bukti sabu-sabu, yang ditaruh disela-sela lantai samping terpal," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa barang itu didapat dari FY. Rencananya barang haram itu akan dikirim pelaku ke KM 1 Loa Janan dan dijanjikan upah sekitar Rp 5 juta.

Dari perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Janan, untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top