Petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku.(Dok Polsek Loa Janan)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang ayah di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar tega melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kejadian tersebut terjadi sejak Mei 2020 hingga September 2025, yang dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya tanpa sepengetahuan istrinya.
Sementara, terungkapnya kasus tersebut berawal dari ketidak tahanan korban terhadap ayahnya, yang selalu meminta untuk dilayani berhubungan badan. Jika tak dituruti kemauan tersebut, maka pelaku itu akan menganiaya korban, baik itu dipukul, dijambak dan lainnya.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menjelaskan, dari pengakuan korban bahwa pada 6 September 2025, pelaku meminta untuk dilayani berhubungan badan, namun kondisi korban saat itu tengah berhalangan. Sehingga pelaku melakukan kekerasan kepada korban, yang mengakibatkan korban mengalami memar pada kakinya.
"Korban sudah tidak tahan dengan permintaan pelaku dan korban meminta tolong kepada temannya, untuk menemui wali kelasnya," kata Rina Zainun pada Kutairaya, Kamis (11/9/2025).
Ketika bertemu dengan wali kelas, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelas dan meminta untuk dilakukan pendampingan agar tidak terjadi hal yang yang tak diinginkan. Dari laporan si korban, pihak sekolah meminta bantuan untuk melakukan pendampingan kepada TRC PPA Kaltim.
"Setelah adanya laporan dari pihak sekolah, maka kami menindaklanjuti dan bertemu dengan korban, untuk dilakukan assesmen terhadap peristiwa yang dialami," jelasnya.
Usai mengetahui kronologi tersebut, TRC PPA Kaltim melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan pada 9 September 2025.
"Kondisi korban saat ini telah kita amankan di rumah aman, dan kita melakukan pendampingan terhadap psikolog korban. Karena korban ini mengalami trauma," ujarnya.
Dari informasi yang diterima bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh Polsek Loa Janan pada 10 September 2025. Dan pelaku memang mengakui perbuatannya.
"Kejadian itu dialami oleh korban dari usia 11 tahun hingga 16 tahun. Dan melakukan aksi bejat itu diatas pukul 00.00 wita, di dalam rumah itu ada 3 adik korban dan ibu korban serta pelaku itu sendiri," sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya laporan terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur. Laporan itu telah ditindaklanjuti dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Loa Janan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Laporan ini kami terima dari TRC, terungkapnya berawal dari korban curhat ke wali kelas, sehingga wali kelas lapor ke TRC untuk melakukan pendampingan dan TRC lapor ke Polsek Loa Janan," tuturnya.
Pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang berusia sekitar 37 tahun, yang bekerja sebagai buruh swasta. Sementara motif pelaku dalam melakukan aksi tersebut ialah karena nafsu.
"Pelaku ini meminta kepada anaknya untuk melakukan hubungan dalam satu pekan 2 kali," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 76D UU RI No 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman sekitar 15 tahun penjara. (Ary)