• Selasa, 16 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara



Kepala Bidang CK, Muhammad Jamil (Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG (KutaiRaya.com): Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar akan melakukan mutasi aset di 2025 ini.Mutasi aset ini merupakan proses pencatatan maupun pengurangan aset milik daerah, yang terjadi akibat perpindahan status di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Kepala Dinas PU Kukar Wiyono melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Muhammad Jamil mengatakan, saat ini tengah dilakukan iventarisir khususnya aset daerah yang telah rampung pekerjaannya, untuk dilakukan mutasi.

"Contoh aset yang telah rampung seperti pembangunan kantor Camat atau OPD dan lainnya," kata Muhammad Jamil pada Kutairaya, di Dinas PU, Rabu (10/9/2025).

Pihaknya menegaskan, jika sudah dilakukan mutasi aset itu, maka OPD terkait harus bisa mengelola, mengoptimalkan dan merawat kontruksi bangunan yang telah dibangun. Agar tidak terjadi kegagalan kontruksi maupun mempersingkat masa usia kontruksi.

"Mutasi aset ini bagian dari upaya pemerintah daerah, dalam merawat dan menjaga aset itu agar bertahan lama," sebutnya.

Menurutnya, anggaran Kukar kedepan berpotensi mengalami penurunan. Sehingga OPD terkait bisa mengelola aset yang telah dimutasi tersebut.

Dinas PU ini memiliki tugas dan fungsi dalam membangun daerah, termasuk membangun aset yang nantinya akan dikelola oleh OPD terkait. Pembangunan itu dilakukan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, khususnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

Adapun jenis jenis mutasi aset ialah, mutasi antar perangkat daerah yakni perubahan kepemilikan atau penggunaan aset dari satu OPD ke OPD lainnya dalam wilayah pemerintahan yang sama.

Kemudian, mutasi penambahan aset yaitu pencatatan barang atau aset baru yang diperoleh pemerintah.

Selanjutnya, mutasi pengurangan aset yaitu pencatatan barang atau aset yang berkurang baik karena rusak, tak digunakan bahkan sudah melewati masa manfaatnya.

Selain merawat dan menjaga aset, mutasi aset juga bertujuan memperbarui data aset dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19/2016, tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sementara proses mutasi dilakukan melalui beberapa tahap diantaranya, perencanaan dengan mengidentifikasi kebutuhan dan aset yang akan dimutasi.

Pencatatan, harus melakukan pencatatan perubahan aset ke dalam sistem dan laporan mutasi barang. Dokumentasi, dengan membuat dokumen pendukung, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) atau berita acara lainnya, untuk menjadi dasar pencatatan mutasi

Pelaporan, dengan melaporkan hasil mutasi kepada pihak yang berwenang, misalnya melalui laporan kepada Kepala Daerah. Pembukuan, dengan memastikan data aset pada neraca dan buku inventaris unit kerja yang terkait diperbarui.

Dalam melakukan mutasi aset itu, juga diawasi oleh OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan aset tetap yaitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Mutasi aset ini akan dilakukan pada akhir 2025 nantinya," pungkasnya. (adv/ary)



Pasang Iklan
Top