Ilustrasi pencabulan.(Foto:Pinterest)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) : Salah satu warga di Kecamatan Tenggarong merasa khawatir, atas tindakan pelaku dugaan kasus pencabulan belum diamankan oleh polisi hingga saat ini.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari nenek korban yang ingin mengecek kegiatan mengaji di salah satu ruangan. Saat itu nenek korban melihat korban atau cucunya sedang membungkuk, dengan posisi celana sudah diturunkan dan pelaku dibelakang korban.
Kejadian tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu. Pelaku ini merupakan tenaga private mengaji korban, yang biasanya rutin dilaksanakan sesudah Maghrib.
"Awalnya nenek korban ini tak ada menaruh rasa curiga, tapi ingin melihat kegiatan mengaji. Kegiatan mengaji biasanya dilakukan setelah maghrib, tapi saat itu kejadian tersebut setelah Ashar," kata Ibu korban pada Kutairaya, di Tenggarong, Rabu (10/9/2025).
Ia menyebut, pelaku ini merupakan anak dibawah umur. Alasan memilih pelaku sebagai tenaga private mengaji anaknya, karena pelaku ini memiliki prestasi khususnya dibidang keagamaan.
"Anak saya mulai belajar mengaji dengan pelaku ini sekitar Mei 2024 lalu," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Kukar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar. Agar pelaku bisa diberikan efek jera dan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Usai kejadian itu, belum lama ini orang tua korban dikagetkan dengan kondisi anak yang merasa panik. Anak itu mengaku bahwa telah dikejar oleh pelaku ketika hendak melaksanakan ibadah sholat Maghrib.
"Anak saya merasa ketakutan setelah dikejar oleh pelaku. Ini juga membuat saya resah, karena menjadi ancaman bagi keluarga dan anak," ujarnya.
Mirisnya, kejadian ini tak hanya menimpa anaknya saja, tapi ada 3 anak lainnya yang menjadi korban juga.
"Bahkan dari pengakuan anak saya, si anak ini mendapat ancaman dari pelaku jika tidak menuruti kemauannya, ancaman itu disuruh mengaji 100 lembar," tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT DP3A Tenggarong Faridah menyebutkan, akan terus melakukan pendampingan dari psikologis korban disaat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Jika memang ada kejadian baru yang berkaitan dengan pelaku dan korban, ini bisa menjadi bukti kuat untuk proses lebih lanjut.
"Kalau ada kejadian yang baru, pihak korban bisa mengadu kembali untuk memperkuat bukti yang ada," sebut Faridah.
Kalau mereka tak mengadu, pihaknya tak bisa memonitor jika ada perkembangan kasus terbaru. Proses hukum untuk pelaku ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami hanya bisa mengawal kasus ini dan menanyakan perkembangannya sudah sejauh mana," ucapnya.
Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Irma Ikawati mengaku, memang ada laporan terkait kasus tersebut. Perkara ini masih ditangani dan dalam proses penyidikan oleh Polres Kukar.
"Untuk tahapan kasusnya sudah dalam proses penyidikan, ibu korban sudah kami beri tahu," pungkas Irma Ikawati.
Sampai berita ini dinaikkan, kutairaya.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait kejelasan proses laporan tersebut lebih lanjut. (Ary)