Lurah Kelurahan Sungai Pinang Dalam Novi Kurnia Putra, usai melakukan rapat bersama Bapemperda DPRD Kota Samarinda. Rabu(10/09/2025).(Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Singai Pinang, Kota Samarinda bersama dengan Lurah terkait, Rabu (10/09/2025).
Perkembangan pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, kini telah berjalan ke tahap berikutnya. Lurah Kelurahan Sungai Pinang Dalam di panggil Bapemperda DPRD Kota Samarinda untuk secara bersama-sama berdiskusi dan memberikan masukkan terkait Ranoerda yang akan disusun.
Novi Kurnia Putra, Lurah Kelurahan Sungai Pinang Dalam mengungkapkan, jika pembahasan yang berlangsung di dalam Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda berfokus pada penyempurnaan redaksi pada Ranperda dan memberikan sejumlah rekomendasi baru.
“Ada rekomendasi baru yang diajukan dan kita bersama Bapemperda DPRD Samarinda menyempurnakan Ranperda yang sedang di garap,” ucap Novi.
Diketahui, Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan di pecah menjadi tiga kelurahan baru, yakni Kelurahan Sungai Pinang, Kelurahan Sungai Pinang Selatan dan Kelurahan Sungai Pinang Utara.
Faktor utama yang mempengaruhi pemekaran tersebut, kata Novi, ialah jumlah penduduk yang semakin bertambah. Tentu menurutnya, beban kerja yang akan di pikul Kelurahan Sungai Pinang Dalam akan bertambah besar.
“Sekarang penduduk di sana (Sungai Pinang Dalam) itu sudah 74ribu jiwa dengan 114 RT. Kami juga mengkhawatirkan, jika pemekaran tidak dilakukan akan menyulitkan proses pelayanan masyarakat di kelurahan,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap, agar pemekaran ini dapat segera di laksanakan dan memudahkan pelayanan masyarakat dikemudian hari.
Terkait dengan mekanisme Ranperda, naskah akademik (Nasmik) telah selesai dan sedang berproses menuju finalisasi redaksi Ranperda.
Diketahui, ide pemekaran ini seyogyanya telah di gaungkan sejak 2015 silam. Akhirnya, pemekaran tersebut dapat terealisasi di tahun 2025. 10 tahun Kelurahan Sungai Pinang Dalam memenuhi persyaratan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan, bahwa tujuan pemekaran ialah untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Ini ikhtiar dari masyarakat untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan publik. Yang jelas, ini melibatkan penggabungan dan perluasan wilayah, karena syaratnya salah satunya adalah minimal luas 7 Km,” terang Kamaruddin.
Namun, ada tantangan administratif seperti perubahan alamat dan dokumen kependudukan yang akan dihadapi oleh masyarakat.
“Sejatinya kalau database masyarakat di pangkalan data pusat itu aman saja, cuman data untuk kejelasan kependudukan di kelurahan yang baru yang harus dirubah,” bebernya.
Untuk itu, dirinya berharap, agar langkah selanjutnya persiapan demi persiapan dapat dimatangkan dan tentu berorientasi pada kemudahan masyarakat.
“Pemekaran ini diharapkan selesai tahun ini, tergantung keputusan pemerintah kota dan Kemendagri, ”tutupnya.
Diketahui, pembagian RT dari hasil pemekaran yaitu: Sungai Pinang Dalam Induk memiliki 41 RT, Sungai Pinang Selatan 27 RT (termasuk tambahan 6 RT dari wilayah Perjuangan), dan Sungai Pinang Utara 52 RT. (*Abi)