
Satpol PP Kukar Amankan Pasutri yang mempekerjakan anak.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar berhasil mengamankan pasangan suami dan istri, yang diduga melakukan eksploitasi anak, di Taman Tanjong Tenggarong, Senin (8/9/2025). Pasutri tersebut secara data KTP asal dari Balikpapan, namun berdomisi di Samarinda.
Kasatpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah Rasidi mengatakan, pasangan suami dan istri berhasil diamankan atas laporan dari masyrakat, melalui layanan aplikasi siaga 24 jam.
"Atas laporan tersebut, maka segera ditindaklanjuti oleh petugas dan melakukan investigasi," kata Rasidi pada Kutairaya, di ruang kerjanya, Selasa (9/9/2025).
Tiba di lokasi yang dimaksud, memang benar adanya sejumlah anak disuruh untuk berjualan cemilan dengan keliling. Sehingga orang tua tersebut dipanggil dan dibawa ke kantor Satpol PP Kukar, untuk dimintai keterangan.
"Dari pengakuan orang tua bahwa berdomisili di Samarinda dan berjualan di Tenggarong sejak 1 bulan lalu," ucapnya.
Orang tua itu mengaku bahwa anaknya selalu ingin ikut berjualan. Memilih berjualan di Tenggarong karena peluangnya lebih besar daripada di Samarinda, yang banyak saingan usaha. Namun di dalam aturan tidak boleh mempekerjakan anak dibawah umur.
"Jadi sebagai penegakan perda itu, kami berkolaborasi dengan DP3A. Tapi sesuai dengan KTP ini merupakan bukan asal Kukar, maka ini ranah Pemprov Kaltim. Tapi kami tetap memberikan teguran pertama untuk mereka," ujarnya.
Dirinya akan menindak secara tegas kepada oknum yang mempekerjakan anak dibawah umur. Pihaknya tidak melarang siapa saja yang ingin berusaha, tapi jangan melanggar aturan perundang-undangan.
"Kami juga secara rutin melakukan pengawasan di lapangan, terlebih terhadap badut. Tapi badut saat ini sudah mulai jarang," pungkasnya. (ary)