• Jum'at, 12 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus.(Foto:Achmad Rizki/KutaiRaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Untuk pendekatan penyelesaian perkara pidana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar memiliki pelayanan Restorative Justice.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Tengku Firdaus, usai melakukan Mou dengan DPRD Kukar, di kantor DPRD Kukar, Selasa (9/9/2025).

Ia mengatakan, Restorative Juctice ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran dari Jaksa Agung, bahwa kedepan harus melakukan pendekatan hukum secara humanis. Restorative Justice ini bagian dari upaya penyelesaian permasalahan di luar persidangan.

"Jadi perkara-perkara pidana umum yang dilimpahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan itu tak serta merta kami limpahkan, contohnya perkara ringan perkelahian, maka kami akan mengedepankan asas secara kekeluargaan dulu," katanya.

Jika ada perdamaian antara kedua belah pihak. Terpenting adanya unsur perdamaian, maka proses hukum tersebut akan dihentikan proses penuntutannya, dengan mekanisme proses expose dulu ke Kejaksaan Agung.

"Informasi yang kami terima ini baru satu, akan ada dua lagi yang kami restorative justice. Perkara yang masuk ini ialah penganiayaan," ujarnya.

Dalam restorative justice ini memberikan kesempatan bagi pelaku, untuk memahami dampak tindakannya dan bertanggung jawab secara konkret. Adapun kasus yang ditangani pada Restorative Justice ini diantaranya, kasus pidana ringan, kasus anak, kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum dan kasus narkotika, dengan catatan yang tak menimbulkan keresahan masyarakat dan pelakunya bukan residivis. (Ary)



Pasang Iklan
Top